PANTAU FINANCE- Hari kedua sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 1 Desember berlangsung cepat, tapi meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian hanya berisi penyerahan sebagian bukti dari kedua belah pihak, baik pihak pemohon maupun pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Lampung.
Meskipun sudah dua hari persidangan berjalan, gambaran mengenai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan Eriadi masih kabur. Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menyebut bahwa hingga hari kedua, apa yang dianggap sebagai tindak pidana oleh Kejaksaan belum dijelaskan secara konkret. “Masih misterius,” tegas Riki, menggarisbawahi bahwa bahkan nilai kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam kasus tipikor pun belum pernah disebutkan dengan jelas oleh jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak berkewajiban menjelaskan perbuatan yang disangkakan secara rinci pada tahap praperadilan. Menurutnya, hal tersebut bukan bagian dari kewajiban penyidik dan tidak diatur dalam putusan yang mengikat. “Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai surat penetapan tersangka. Detailnya disampaikan nanti di persidangan pokok perkara,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kubu pemohon. Riki mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas—tujuannya agar calon tersangka mengetahui perbuatan apa yang disangkakan dan dapat memberikan klarifikasi. Prinsip ini juga melindungi hak konstitusional warga negara serta menjamin “due process of law” sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Riki, jika informasi mengenai perbuatan yang disangkakan baru akan dijelaskan di persidangan pokok perkara, itu membuat posisi tersangka tidak seimbang. “Kejaksaan punya waktu lebih dari satu tahun untuk menyidik, sementara tersangka hanya diberi waktu sangat sempit untuk membela diri. Tidak adil,” tegasnya.
Dalam jawaban setebal 16 halaman yang dibacakan Kejaksaan, tidak ada satu pun uraian yang secara konkret menjelaskan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan. Tidak ada penjelasan mengenai bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dapat terpenuhi. Tidak ada penjelasan hubungan antara tindakan Hermawan dengan kerugian negara. Bahkan, berapa nilai kerugian negara yang dituduhkan pun tidak diungkap.
Padahal, menurut putusan MK 21/2014, penetapan tersangka harus memuat perbuatan yang disangkakan dan alat buktinya. Namun, dalam dokumen jawaban tersebut, jaksa hanya menyebutkan bahwa mereka memiliki saksi, ahli, dan surat. Perlu dicatat, keberadaan alat bukti tidak menjelaskan apa pun jika tidak ada uraian perbuatan yang sesuai dengan alat bukti itu. Riki mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkaitan langsung dan spesifik dengan perbuatan tersangka.
Hal yang juga disorot tajam oleh Riki adalah ketiadaan informasi mengenai hasil audit BPKP. Dalam kasus korupsi, kerugian negara adalah unsur utama, namun jaksa tidak pernah menunjukkan hasil audit atau angka kerugian. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan kerugian potensial atau asumsi.
“Tanpa nilai kerugian negara, bagaimana bisa menuduh seseorang melanggar UU Tipikor? Ini logika dasar,” tegas Riki.
Sidang praperadilan ini rencananya akan dilanjutkan besok dengan agenda kelanjutan penyerahan bukti tambahan. Publik masih menunggu apakah Kejaksaan akhirnya akan menjelaskan secara jelas apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang disangkakan.
Untuk sekarang, teka-teki besar masih menggantung: jika perbuatan pidananya belum jelas, kerugian negaranya belum disebut, dan alat buktinya belum dikaitkan dengan perbuatan tertentu—apa sebenarnya dasar penetapan tersangka ini?
Drama praperadilan PT LEB tampaknya jauh dari kata selesai. Publik masih menanti babak berikutnya.***











