• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Berita
A A
Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memicu kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi, namun dasar kalkulasi kerugian negara yang digunakan jaksa masih menjadi pertanyaan besar di kalangan praktisi hukum dan publik.

Hingga kini, Kejati Lampung belum memaparkan secara rinci bagaimana kerugian negara itu dihitung. Apakah kerugian tersebut bersifat nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (potensial loss) yang bisa terjadi, belum dijelaskan secara transparan. Hal ini menjadi sorotan dalam sidang pra-peradilan yang diajukan kuasa hukum Dirut PT LEB.

Nurul Amaliah, salah satu pengacara Hermawan, mengaku masih bingung dengan angka yang digunakan jaksa. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10%,” ujarnya saat ditemui Selasa (2/12/2025). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: apakah Kejati sudah melakukan audit menyeluruh atau hanya berdasarkan estimasi semata.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Dalam pandangan hukum, argumen kerugian negara harus mengacu pada actual loss, bukan potensi kerugian. Nurul menjelaskan, actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi, dapat dibuktikan, dan dihitung secara pasti berdasarkan fakta hukum dan hasil audit yang sah. “Kerugian negara harus bisa ditunjukkan faktanya, bukan hanya perkiraan atau kemungkinan,” jelasnya.

Kritik terhadap Kejati Lampung semakin menguat karena kasus ini melibatkan dana publik yang besar, dan transparansi perhitungan kerugian negara menjadi sangat krusial. Para praktisi hukum menekankan bahwa jika kerugian dinyatakan sebagai potensial loss, hal itu bisa membuka ruang sengketa hukum dan mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain itu, perbedaan pandangan tentang actual loss dan potensial loss juga memiliki implikasi besar terhadap proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian dan pertanggungjawaban pidana para tersangka. Sementara itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Kejati Lampung agar kasus ini tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi sistem hukum di Lampung, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penanganan perkara tipikor. Para pengamat hukum menilai, jika kerugian negara tidak dihitung secara tepat, putusan hukum di pengadilan nantinya bisa dipertanyakan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%hukum Indonesiahukum pidanaKejati Lampungkerugian negaraKorupsiPenetapan Tersangkapotensial lossPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Next Post

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Next Post
Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kontroversi Role Model PI 10% Kejati Lampung: Kuasa Hukum PT LEB Tantang Pernyataan Aspidsus

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In