PANTAU FINANCE- Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memunculkan perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan ini memicu komentar dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan, termasuk eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang hadir menyaksikan secara langsung.
“Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujar Ferdi Gusnan usai persidangan, menyoroti keberanian lembaga penuntut yang memutuskan absen menghadirkan ahli. Ia menambahkan, ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati membuat sidang pada hari keempat ini lebih terfokus pada keterangan ahli dari pemohon.
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan dua saksi ahli yang kompeten di bidangnya. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara dan analisis keuangan yang relevan dengan kasus PT LEB. Sementara itu, Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum dan prosedur pidana yang terkait dengan status tersangka.
Agenda sidang hari keempat yang seharusnya mencakup konfrontasi saksi dan analisis alat bukti dari kedua belah pihak, menjadi sedikit berbeda karena Kejati Lampung memilih tidak menghadirkan saksi ahli. Praktis, sidang lebih banyak menyoroti paparan dari ahli pemohon, sementara pihak Kejati hanya memberikan pernyataan singkat melalui kuasa hukumnya saat dimintai tanggapan hakim Muhammad Hibrian.
Pasca persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar kepada media. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujar Zahri, perwakilan Kejati Lampung, mengarahkan awak media untuk menghubungi Penerangan Hukum Kejaksaan. Sikap ini memicu spekulasi publik terkait strategi hukum Kejati dalam menghadapi sidang pra peradilan.
Sidang keempat ini diwarnai ketegangan karena publik dan sejumlah pengamat hukum menyoroti ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati, sementara pemohon menegaskan bahwa bukti dan keterangan ahli merupakan bagian penting dalam menilai dugaan kerugian negara yang menjadi dasar kasus. Para ahli pemohon menjelaskan secara rinci data keuangan, alur penganggaran, serta prosedur hukum yang relevan, yang dipandang krusial untuk memperkuat posisi M. Hermawan Eriadi di pengadilan.
Kamis, 4 Desember 2025, dijadwalkan menjadi agenda penting sidang pra peradilan, di mana akan dibacakan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Kesimpulan tersebut akan menentukan langkah lanjutan peradilan, apakah akan menguatkan posisi pemohon atau memberi peluang keberatan baru dari pihak Kejati Lampung.
Pengamat hukum menilai, sidang pra peradilan ini menjadi momen penting untuk menilai profesionalisme lembaga penegak hukum serta keterbukaan proses peradilan, terutama terkait dugaan kerugian negara yang menjadi sorotan masyarakat luas. Dengan agenda kesimpulan yang tinggal sehari lagi, publik menantikan keputusan akhir yang akan menjadi acuan bagi proses hukum lebih lanjut dalam kasus PT LEB.***










