• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Berita
A A
Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terus jadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, masih belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025. Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang sangat krusial untuk memutuskan gugatan pra peradilan.

Dalam persidangan, perwakilan Kejati mengaku masih perlu koordinasi internal terkait siapa saksi ahli yang akan dihadirkan. “Kami masih akan berkoordinasi,” kata mereka di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Menariknya, pernyataan ini sudah berulang sejak sidang sebelumnya pada Senin, 1 Desember, ketika majelis menanyakan hal serupa.

Sementara itu, pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, justru sudah menyiapkan dua saksi ahli: Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana juga dari Universitas Indonesia. Kehadiran kedua saksi ini diyakini bisa memperkuat argumen pemohon terkait dugaan kerugian negara pada kasus Dana PI 10% di PT LEB.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Sikap Kejati Lampung yang masih belum menentukan saksi ahli ini memicu tanda tanya besar netizen dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan apakah kejaksaan sengaja merahasiakan saksi ahli atau justru ingin menandai kalau sidang pra peradilan bukan fokus utama mereka. Beberapa netizen bahkan berspekulasi bahwa langkah ini menjadi strategi Kejati untuk menyiapkan kemungkinan penahanan baru bagi Hermawan dengan tuduhan berbeda, jika sidang pra peradilan dimenangkan pemohon.

Seorang pengamat yang mengikuti kasus ini secara intens, namun memilih anonim, menyatakan, “Kalau melihat gelagat Kejati sampai sidang ketiga, apalagi ada pernyataan mereka belum melengkapi berkas, besar kemungkinan Hermawan akan kembali ditahan setelah sidang, tapi dengan dakwaan yang berbeda.”

Tidak hanya masalah saksi ahli, sidang ketiga juga menyoroti ketidaklengkapan berkas yang diajukan Kejati. Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, mengungkapkan frustrasinya terkait dokumen pembuktian yang tidak urut dan tidak lengkap. “Kita mau melihat alat bukti kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke halaman 108 sampai 109, kemudian lompat lagi ke halaman 116,” ujarnya usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Ketidaklengkapan ini berpotensi menjadi poin keberatan resmi dari pihak kuasa hukum pada sidang keempat. Riki menegaskan bahwa mereka akan bersikap tegas untuk memastikan semua bukti lengkap sebelum persidangan dilanjutkan, agar hak-hak kliennya tetap terjaga dan proses hukum berjalan fair.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai persidangan. Publik dan pengamat hukum kini menunggu langkah selanjutnya, termasuk siapa saksi ahli yang akan dipilih Kejati dan bagaimana jalannya sidang keempat yang diprediksi akan semakin panas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%hukum tipikorkasus korupsiKejati Lampungkerugian negaraM Hermawan Eriadipenahanan barupra peradilanPT LEBsaksi ahli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Next Post

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Next Post
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kontroversi Role Model PI 10% Kejati Lampung: Kuasa Hukum PT LEB Tantang Pernyataan Aspidsus

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kuasa Hukum PT LEB Bongkar “Role Model Aneh” Kejaksaan yang Dinilai Bisa Hancurkan Regulasi Migas Nasional

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In