• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kuasa Hukum PT LEB Bongkar “Role Model Aneh” Kejaksaan yang Dinilai Bisa Hancurkan Regulasi Migas Nasional

MeldabyMelda
December 5, 2025
in Berita
A A
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE— Persoalan hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memasuki fase yang semakin panas. Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus ini kembali digelar pada Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda penyampaian kesimpulan. Sidang berlangsung cepat di bawah pimpinan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 dan menjadi momen yang sangat dinantikan, bukan hanya oleh pihak PT LEB, tetapi juga oleh para pelaku industri migas di seluruh Indonesia.

Dalam momen itu, sorotan publik justru tertuju pada pernyataan tegas Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim. Ia mempertanyakan keras klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut bahwa penyidikan kasus LEB akan dijadikan “role model” tata kelola Participating Interest (PI) 10%. Riki menilai, klaim itu bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi mengacaukan sistem regulasi migas nasional yang selama ini sudah telah berjalan sesuai peraturan negara.

Menurutnya, penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk membuat interpretasi baru dalam tata kelola migas. Ia menekankan bahwa seluruh regulasi sudah lengkap, jelas, dan berlapis, mulai dari UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga aturan-aturan BUMD dalam PP 54/2017. Mengubah atau menafsirkan ulang skema PI 10% tanpa dasar hukum hanya akan menimbulkan kekacauan besar.

BeritaTerkait

Konflik Agraria PT BSA, Pemda Lampung Tengah dan Pemprov Didesak Buka Audit Lahan

Ririn Kuswantari Pernah Ungkap Dana Pengganti GOR, Mengapa Kini Belum Klarifikasi?

Jelang HUT RI ke-81, Ridwan 98 Soroti Peran Puan dan Dasco Menjaga Demokrasi

“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat model baru yang justru bertentangan dengan UU dan berbagai aturan resmi negara. Kalau penegak hukum membuat ‘role model’ sendiri, itu sudah di luar kewenangannya dan bisa sangat membahayakan tata kelola migas nasional,” kata Riki dalam sidang.

Riki juga menekankan bahwa PI 10% adalah skema resmi negara yang bukan hanya dipahami oleh BUMD, tetapi juga oleh SKK Migas, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan berbagai pihak terkait. Di seluruh Indonesia, model PI sudah berjalan bertahun-tahun dengan mekanisme yang sama: BUMD membentuk anak perusahaan khusus, melakukan kerja sama business to business dengan kontraktor migas, pendapatan PI dicatat sebagai pendapatan usaha, digunakan berdasarkan RKAP yang disahkan melalui RUPS, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Ada sebelas BUMD PI yang sudah berjalan lama. Semuanya diaudit oleh BPK, BPKP, KAP, bahkan KPK. Tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa model PI itu melawan hukum,” ujarnya.

Namun, Kejaksaan Tinggi Lampung disebut justru punya persepsi berbeda. Mereka menilai bahwa pendapatan PI merupakan “modal kerja yang tidak boleh digunakan”. Menurut Riki, persepsi ini tidak dikenal dalam regulasi mana pun. Jika logika ini dipaksakan, maka seluruh tata kelola PI 10% di Indonesia bisa dikriminalisasi.

Riki menyebut, jika tafsir Kejaksaan dijadikan role model, maka seluruh BUMD PI di Indonesia berada dalam ancaman. BUMD di Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Sumsel, Kaltim, dan daerah-daerah lainnya yang sudah mengelola PI sejak lama pun dapat terjerat persoalan serupa. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 70 daerah yang sedang memproses PI 10% akan langsung berhenti dan industri migas berisiko kehilangan kepastian hukum yang selama ini menjadi fondasi penting bagi investasi.

Suara serupa juga pernah disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar. Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap tata kelola PI berpotensi besar menimbulkan ketakutan di tingkat daerah dan BUMD sehingga mereka enggan terlibat lebih jauh dalam sektor migas.

“Kalau tafsir yang dipakai Kejaksaan dijadikan role model baru, maka ini bukan role model, tapi disaster model,” kata Riki. Ia mengingatkan bahwa investor migas tentu tidak akan berani menanamkan modal jika tata kelola berubah tanpa dasar hukum yang jelas.

Riki juga menjelaskan bahwa pendapatan PI tidak pernah diperlakukan sebagai uang negara langsung. Seluruh regulasi menjelaskan bahwa PI adalah pendapatan badan usaha perseroan yang nantinya menghasilkan dividen bagi daerah sesuai mekanisme yang diatur lewat PP 54/2017. Tidak ada satu pun aturan yang menyebut pendapatan PI sebagai dana publik yang tidak boleh dipakai untuk operasional perusahaan.

Ia bahkan mempertanyakan logika hukum Kejaksaan: “Kalau versi Kejaksaan yang dipakai, maka Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, dan semua BUMD PI dianggap salah. Apakah penegak hukum mau menyimpulkan bahwa semua pihak ini tidak memahami aturan?”

Menurut Riki, jika Kejaksaan benar ingin menjadikan kasus LEB sebagai role model, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah menghentikan penyidikan. Karena justru di PT LEB, seluruh prosesnya dinilai sesuai aturan migas nasional dan peraturan korporasi yang berlaku.

“Role model itu ketika BUMD menjalankan PI, dipakai sesuai aturan, diaudit, dividen disetorkan ke daerah, dan tidak ada uang yang hilang. Jika mekanisme seperti ini malah dikriminalkan, berarti yang sedang diuji bukan PT LEB, tapi logika hukum kita sendiri,” pungkasnya.

Kini semua mata tertuju pada putusan sidang 8 Desember 2025. Apakah standar hukum nasional akan dijaga, ataukah “role model baru” Kejaksaan akan menjadi preseden yang bisa mengguncang seluruh industri migas Indonesia? Semuanya akan terjawab dalam waktu dekat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD migasKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martimrole model migasSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Next Post

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Alat Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Publik Masih Bingung

Next Post
Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Alat Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Publik Masih Bingung

Buronan Korupsi Lampung Tengah Diringkus di Hutan, Penangkapan Penuh Ketegangan

Buronan Korupsi Lampung Tengah Diringkus di Hutan, Penangkapan Penuh Ketegangan

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Gebrakan Sosial, Kesehatan, hingga Akselerasi KPR Subsidi 2025

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Gebrakan Sosial, Kesehatan, hingga Akselerasi KPR Subsidi 2025

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Pimpin Gelombang Baru Politik Kerakyatan di Lampung Selatan

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Pimpin Gelombang Baru Politik Kerakyatan di Lampung Selatan

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Sidang Pra Peradilan PT LEB Jadi Sorotan Hukum dan HAM

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

August 20, 2026
Konflik Agraria PT BSA, Pemda Lampung Tengah dan Pemprov Didesak Buka Audit Lahan

Konflik Agraria PT BSA, Pemda Lampung Tengah dan Pemprov Didesak Buka Audit Lahan

August 19, 2026
Ririn Kuswantari Pernah Ungkap Dana Pengganti GOR, Mengapa Kini Belum Klarifikasi?

Ririn Kuswantari Pernah Ungkap Dana Pengganti GOR, Mengapa Kini Belum Klarifikasi?

August 18, 2026
Jelang HUT RI ke-81, Ridwan 98 Soroti Peran Puan dan Dasco Menjaga Demokrasi

Jelang HUT RI ke-81, Ridwan 98 Soroti Peran Puan dan Dasco Menjaga Demokrasi

August 16, 2026
GOR Pengganti Saburai Belum Rampung, KONI Lampung Siapkan Alternatif Venue

GOR Pengganti Saburai Belum Rampung, KONI Lampung Siapkan Alternatif Venue

August 14, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In