PANTAU FINANCE— Persoalan hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memasuki fase yang semakin panas. Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus ini kembali digelar pada Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda penyampaian kesimpulan. Sidang berlangsung cepat di bawah pimpinan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 dan menjadi momen yang sangat dinantikan, bukan hanya oleh pihak PT LEB, tetapi juga oleh para pelaku industri migas di seluruh Indonesia.
Dalam momen itu, sorotan publik justru tertuju pada pernyataan tegas Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim. Ia mempertanyakan keras klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut bahwa penyidikan kasus LEB akan dijadikan “role model” tata kelola Participating Interest (PI) 10%. Riki menilai, klaim itu bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi mengacaukan sistem regulasi migas nasional yang selama ini sudah telah berjalan sesuai peraturan negara.
Menurutnya, penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk membuat interpretasi baru dalam tata kelola migas. Ia menekankan bahwa seluruh regulasi sudah lengkap, jelas, dan berlapis, mulai dari UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga aturan-aturan BUMD dalam PP 54/2017. Mengubah atau menafsirkan ulang skema PI 10% tanpa dasar hukum hanya akan menimbulkan kekacauan besar.
“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat model baru yang justru bertentangan dengan UU dan berbagai aturan resmi negara. Kalau penegak hukum membuat ‘role model’ sendiri, itu sudah di luar kewenangannya dan bisa sangat membahayakan tata kelola migas nasional,” kata Riki dalam sidang.
Riki juga menekankan bahwa PI 10% adalah skema resmi negara yang bukan hanya dipahami oleh BUMD, tetapi juga oleh SKK Migas, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan berbagai pihak terkait. Di seluruh Indonesia, model PI sudah berjalan bertahun-tahun dengan mekanisme yang sama: BUMD membentuk anak perusahaan khusus, melakukan kerja sama business to business dengan kontraktor migas, pendapatan PI dicatat sebagai pendapatan usaha, digunakan berdasarkan RKAP yang disahkan melalui RUPS, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Ada sebelas BUMD PI yang sudah berjalan lama. Semuanya diaudit oleh BPK, BPKP, KAP, bahkan KPK. Tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa model PI itu melawan hukum,” ujarnya.
Namun, Kejaksaan Tinggi Lampung disebut justru punya persepsi berbeda. Mereka menilai bahwa pendapatan PI merupakan “modal kerja yang tidak boleh digunakan”. Menurut Riki, persepsi ini tidak dikenal dalam regulasi mana pun. Jika logika ini dipaksakan, maka seluruh tata kelola PI 10% di Indonesia bisa dikriminalisasi.
Riki menyebut, jika tafsir Kejaksaan dijadikan role model, maka seluruh BUMD PI di Indonesia berada dalam ancaman. BUMD di Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Sumsel, Kaltim, dan daerah-daerah lainnya yang sudah mengelola PI sejak lama pun dapat terjerat persoalan serupa. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 70 daerah yang sedang memproses PI 10% akan langsung berhenti dan industri migas berisiko kehilangan kepastian hukum yang selama ini menjadi fondasi penting bagi investasi.
Suara serupa juga pernah disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar. Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap tata kelola PI berpotensi besar menimbulkan ketakutan di tingkat daerah dan BUMD sehingga mereka enggan terlibat lebih jauh dalam sektor migas.
“Kalau tafsir yang dipakai Kejaksaan dijadikan role model baru, maka ini bukan role model, tapi disaster model,” kata Riki. Ia mengingatkan bahwa investor migas tentu tidak akan berani menanamkan modal jika tata kelola berubah tanpa dasar hukum yang jelas.
Riki juga menjelaskan bahwa pendapatan PI tidak pernah diperlakukan sebagai uang negara langsung. Seluruh regulasi menjelaskan bahwa PI adalah pendapatan badan usaha perseroan yang nantinya menghasilkan dividen bagi daerah sesuai mekanisme yang diatur lewat PP 54/2017. Tidak ada satu pun aturan yang menyebut pendapatan PI sebagai dana publik yang tidak boleh dipakai untuk operasional perusahaan.
Ia bahkan mempertanyakan logika hukum Kejaksaan: “Kalau versi Kejaksaan yang dipakai, maka Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, dan semua BUMD PI dianggap salah. Apakah penegak hukum mau menyimpulkan bahwa semua pihak ini tidak memahami aturan?”
Menurut Riki, jika Kejaksaan benar ingin menjadikan kasus LEB sebagai role model, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah menghentikan penyidikan. Karena justru di PT LEB, seluruh prosesnya dinilai sesuai aturan migas nasional dan peraturan korporasi yang berlaku.
“Role model itu ketika BUMD menjalankan PI, dipakai sesuai aturan, diaudit, dividen disetorkan ke daerah, dan tidak ada uang yang hilang. Jika mekanisme seperti ini malah dikriminalkan, berarti yang sedang diuji bukan PT LEB, tapi logika hukum kita sendiri,” pungkasnya.
Kini semua mata tertuju pada putusan sidang 8 Desember 2025. Apakah standar hukum nasional akan dijaga, ataukah “role model baru” Kejaksaan akan menjadi preseden yang bisa mengguncang seluruh industri migas Indonesia? Semuanya akan terjawab dalam waktu dekat.***











