PANTAU FINANCE– Drama buronan korupsi di Lampung Tengah berakhir setelah Muhamad Azhari, terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, berhasil ditangkap. Buronan yang sejak 2021 berhasil menghindari aparat hukum ini akhirnya dibekuk pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di tengah hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga.
Area penangkapan tersebut dikenal sulit dijangkau kendaraan dan memiliki vegetasi lebat serta medan berbukit, sekaligus berada di dekat lokasi operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu. Penangkapan Azhari ini dilakukan tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah dengan pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Miryando Eka Pitra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Tim melakukan penyisiran intensif di medan yang penuh risiko tinggi, namun Azhari berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menekankan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Tengah.
“Dengan diamankannya Azhari, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini bukti nyata komitmen jajaran Kejaksaan untuk menuntaskan setiap putusan pengadilan secara konsisten dan tegas,” ujar Rita. Ia juga memberi apresiasi kepada tim yang berani menembus hutan dengan tingkat kerawanan tinggi untuk mengamankan buronan.
Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, yang dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Setelah penangkapan, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan melakukan penelusuran aset terpidana guna memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan upaya menjaga kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***










