PANTAU FINANCE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, yang memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan keputusan ini, penetapan status tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Dalam persidangan, hakim Muhammad Hibrian menyatakan, “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” yang secara langsung menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII tidak menjadi penghalang bagi Kejati Lampung untuk menetapkan tersangka. Putusan MK tersebut sebelumnya menekankan kewajiban penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan.
Sebelumnya, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi tidak sah karena Kejati Lampung tidak memeriksa pemohon sebagai calon tersangka untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. Hal ini menimbulkan kontroversi mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan pemohon sebagai saksi telah cukup untuk menetapkan status tersangka, mengingat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal pemeriksaan formal sebagai calon tersangka.
Putusan hakim juga menolak keterangan saksi ahli Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, yang berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak sah karena Kejati Lampung tidak memiliki laporan audit resmi kerugian negara yang lengkap dari lembaga berwenang. Menurut Dian, UU Nomor 15 Tahun 2006, UU Nomor 15 Tahun 2004, dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengharuskan kerugian negara bersifat nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi tidak boleh menjadi dasar penetapan tersangka. Jika audit hasilnya tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” jelasnya.
Dalam pakta persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti bahwa Kejati Lampung tidak pernah melengkapi berkas sangkaan terkait dugaan kerugian negara yang dialami kliennya. Riki menyebut bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, bukti yang disampaikan harus utuh dan sah secara prosedural. “Jika bukti yang diajukan hanya beberapa lembar dari ratusan halaman, bukankah ini menunjukkan alat bukti tidak lengkap dan tidak sah?” kata Riki.
Saksi ahli Akhyar Salmi sepakat dengan Dian Simatupang bahwa bukti yang tidak utuh tidak dapat menjadi dasar penetapan tersangka. Dian juga menegaskan bahwa fasilitas negara yang diterima PT LEB, seperti Participating Interest (PI) 10%, bukan merupakan fasilitas negara, melainkan justru menguntungkan negara dan daerah melalui dividen. “Jika tidak ada pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah langsung, maka fasilitas negara tidak terjadi. PI 10% memberikan keuntungan bagi negara, bukan beban,” tegas Dian dalam persidangan.
Dengan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini, seluruh argumen saksi ahli terkait SEMA dan Putusan MK dipatahkan. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB sah secara hukum dan tetap berlaku, sehingga tidak memberi jalan bagi direksi dan komisaris PT LEB untuk lepas dari status tersangka.
Dirut PT LEB masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% yang menjadi sorotan pengelola migas di Indonesia. Kejaksaan Lampung menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi perusahaan migas strategis di Indonesia, yang berimplikasi pada pengelolaan aset negara dan transparansi keuangan. Keputusan hakim yang menguatkan status tersangka ini dianggap penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan praktik penyalahgunaan keuangan negara.***











