• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

MeldabyMelda
December 8, 2025
in Berita
A A
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, yang memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan keputusan ini, penetapan status tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Dalam persidangan, hakim Muhammad Hibrian menyatakan, “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” yang secara langsung menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII tidak menjadi penghalang bagi Kejati Lampung untuk menetapkan tersangka. Putusan MK tersebut sebelumnya menekankan kewajiban penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan.

Sebelumnya, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi tidak sah karena Kejati Lampung tidak memeriksa pemohon sebagai calon tersangka untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. Hal ini menimbulkan kontroversi mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan pemohon sebagai saksi telah cukup untuk menetapkan status tersangka, mengingat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal pemeriksaan formal sebagai calon tersangka.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Putusan hakim juga menolak keterangan saksi ahli Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, yang berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak sah karena Kejati Lampung tidak memiliki laporan audit resmi kerugian negara yang lengkap dari lembaga berwenang. Menurut Dian, UU Nomor 15 Tahun 2006, UU Nomor 15 Tahun 2004, dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengharuskan kerugian negara bersifat nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi tidak boleh menjadi dasar penetapan tersangka. Jika audit hasilnya tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” jelasnya.

Dalam pakta persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti bahwa Kejati Lampung tidak pernah melengkapi berkas sangkaan terkait dugaan kerugian negara yang dialami kliennya. Riki menyebut bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, bukti yang disampaikan harus utuh dan sah secara prosedural. “Jika bukti yang diajukan hanya beberapa lembar dari ratusan halaman, bukankah ini menunjukkan alat bukti tidak lengkap dan tidak sah?” kata Riki.

Saksi ahli Akhyar Salmi sepakat dengan Dian Simatupang bahwa bukti yang tidak utuh tidak dapat menjadi dasar penetapan tersangka. Dian juga menegaskan bahwa fasilitas negara yang diterima PT LEB, seperti Participating Interest (PI) 10%, bukan merupakan fasilitas negara, melainkan justru menguntungkan negara dan daerah melalui dividen. “Jika tidak ada pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah langsung, maka fasilitas negara tidak terjadi. PI 10% memberikan keuntungan bagi negara, bukan beban,” tegas Dian dalam persidangan.

Dengan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini, seluruh argumen saksi ahli terkait SEMA dan Putusan MK dipatahkan. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB sah secara hukum dan tetap berlaku, sehingga tidak memberi jalan bagi direksi dan komisaris PT LEB untuk lepas dari status tersangka.

Dirut PT LEB masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% yang menjadi sorotan pengelola migas di Indonesia. Kejaksaan Lampung menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi perusahaan migas strategis di Indonesia, yang berimplikasi pada pengelolaan aset negara dan transparansi keuangan. Keputusan hakim yang menguatkan status tersangka ini dianggap penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan praktik penyalahgunaan keuangan negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit Kerugian NegaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Next Post

Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Next Post
Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Heboh! Kejati Lampung Sita Mobil Mewah, Emas, dan Tas Branded Mantan Bupati Pesawaran, Total Aset Capai Rp45 Miliar

Heboh! Kejati Lampung Sita Mobil Mewah, Emas, dan Tas Branded Mantan Bupati Pesawaran, Total Aset Capai Rp45 Miliar

Anggaran Mencurigakan untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Coret Dana Miliaran, Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Anggaran Mencurigakan untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Coret Dana Miliaran, Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Terungkap! Tiga Bupati Tersandung Korupsi: Mengapa Lampung Tengah Seakan Tak Pernah Lepas dari Jerat Mafia Anggaran?

Terungkap! Tiga Bupati Tersandung Korupsi: Mengapa Lampung Tengah Seakan Tak Pernah Lepas dari Jerat Mafia Anggaran?

Polemik SMA Siger Bandar Lampung Berlanjut Usai Anggaran Ditolak

Polemik SMA Siger Bandar Lampung Berlanjut Usai Anggaran Ditolak

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In