• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

MeldabyMelda
July 6, 2026
in Berita
A A
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Berakhirnya masa penugasan Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSP/PSPE) proyek panas bumi Suoh–Sekincau pada 20 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di tengah besarnya potensi energi panas bumi di wilayah tersebut, perhatian kini tertuju pada kepastian status proyek, penyerahan aset negara, pemulihan lingkungan, hingga transparansi pengelolaan data hasil eksplorasi.

Proyek yang dikelola PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) tersebut memperoleh penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1870 K/30/MEM/2018, dengan perpanjangan terakhir diberikan pada 3 Juni 2025.

BeritaTerkait

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

Seiring berakhirnya masa penugasan, berbagai konsekuensi hukum mulai menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa berakhirnya masa PSPE bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki implikasi hukum yang jelas terhadap seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.

“Apabila masa PSPE telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, maka kewenangan untuk melakukan survei maupun eksplorasi pada wilayah penugasan tidak lagi memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi sektor panas bumi demi menjaga kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi energi.
Selain penghentian kewenangan eksplorasi, regulasi juga mewajibkan pelaksana PSPE menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal yang membidangi panas bumi.

Kewajiban tersebut meliputi data mentah, data olahan, hingga hasil interpretasi dalam bentuk fisik maupun digital.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa seluruh data hasil eksplorasi merupakan aset negara yang harus diserahkan setelah masa penugasan berakhir.

Tidak hanya data, berbagai aset yang dibangun selama pelaksanaan PSPE, termasuk fasilitas eksplorasi dan infrastruktur pendukung, juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan apabila proyek tidak dilanjutkan ke tahap Izin Panas Bumi (IPB).

Dari sisi lingkungan hidup, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada aspek administratif. Regulasi juga mengharuskan pelaksana melakukan pemulihan kawasan, penataan kembali lahan terdampak, serta pengamanan sumur eksplorasi melalui prosedur plug and abandon apabila pengeboran telah dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi dampak lingkungan jangka panjang sekaligus menjamin perlindungan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengawasan terhadap pemenuhan seluruh kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai representasi negara. Transparansi proses penyerahan data, aset, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan dinilai menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, regulasi sektor panas bumi telah mengatur adanya sanksi administratif secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, berakhirnya PSPE juga berdampak pada status hak prioritas perusahaan dalam pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, hak prioritas tersebut dapat gugur apabila masa penugasan berakhir tanpa dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Momentum berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau menjadi ujian bagi konsistensi penegakan regulasi di sektor energi nasional. Kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset negara, perlindungan lingkungan hidup, serta akuntabilitas kepada masyarakat menjadi aspek yang dinilai harus dikedepankan agar pengembangan energi panas bumi tetap berjalan sejalan dengan prinsip good governance, kepentingan publik, dan keberlanjutan pembangunan.

Versi ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan headline media arus utama yang bernuansa advokasi kebijakan publik, namun tetap menjaga asas praduga, tidak menghakimi pihak mana pun, dan membedakan secara jelas antara fakta, ketentuan regulasi, serta pendapat narasumber.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #ESDMEnergi Panas BumiHendri AdriansyahLampung baratPanas Bumi SuohPSPE Suoh SekincauPT SEGSSRegulasi Panas BumiStar Energy GeothermalWKP Suoh Sekincau
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In