PANTAU FINANCE- Polemik terkait pendanaan SMA Siger terus bergulir dan memantik perhatian publik seiring terkuaknya fakta bahwa sekolah tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, sebelumnya beredar informasi bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menanggung penuh biaya pendidikan SMA Siger melalui APBD, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai aliran dana dan legalitas penyelenggaraan sekolah itu.
Kontroversi bermula ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa pemerintah kota siap menanggung biaya pendidikan sekolah tersebut, yang dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pernyataan ini diperkuat oleh sejumlah pejabat BKAD dan Disdikbud Kota Bandar Lampung yang menyebut bahwa alokasi anggaran untuk SMA Siger telah masuk dalam rancangan APBD 2026. Publik pun menduga dana miliaran rupiah akan dialirkan ke sekolah swasta tersebut.
Namun hal yang mengejutkan kemudian muncul saat publik mengetahui bahwa yayasan pengelola SMA Siger ternyata dipimpin oleh pejabat-pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung. Nama-nama seperti Eka Afriana yang menjabat Plt Kadisdikbud dan Asisten Setda, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta beberapa pejabat lainnya terdaftar sebagai pengurus yayasan tersebut. Fakta ini langsung menimbulkan polemik baru karena keterlibatan pejabat aktif dalam yayasan swasta yang berpotensi menerima aliran APBD dinilai rawan benturan kepentingan.
DPRD Bandar Lampung pun mengambil langkah cepat. Ketua DPRD sempat meminta media untuk mengonfirmasi langsung polemik ini kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan. Pada 8 Desember 2025, anggota Komisi IV, Mayang Suri Djausal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan untuk SMA Siger. Menurutnya, legalitas sekolah tersebut masih belum jelas sehingga anggaran tidak dapat disetujui.
Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, dua hari kemudian. Ia mengungkapkan bahwa usulan anggaran mencapai sekitar 1,35 miliar rupiah telah dicoret dan dialihkan seluruhnya untuk kebutuhan BOSDA. Menurutnya, anggaran BOSDA yang sebelumnya sekitar 6,5 miliar rupiah masih sangat jauh dari kebutuhan operasional sekolah-sekolah negeri di Bandar Lampung, terutama sekolah besar yang memerlukan biaya lebih tinggi per anak setiap tahunnya.
Ia menjelaskan bahwa BOS pusat hanya memberikan sekitar 1,3 juta rupiah per siswa, sementara kebutuhan operasional ideal bisa mencapai 2 juta rupiah lebih. Kekurangan inilah yang menyebabkan DPRD memprioritaskan penguatan BOSDA ketimbang memberikan bantuan kepada sekolah swasta yang status legalitasnya belum jelas.
Sementara itu, masalah lain muncul mengenai kondisi internal SMA Siger. Sejumlah guru dilaporkan belum menerima honor mengajar selama empat bulan terakhir. Ketika pihak yayasan dimintai penjelasan, Ketua Yayasan, Khaidarmansyah, menolak memberikan klarifikasi dan meminta agar media menghubungi Dinas Pendidikan. Sekretaris yayasan yang juga merupakan pejabat Disdikbud, Satria Utama, bahkan tidak memberikan jawaban meski telah disampaikan permintaan klarifikasi lebih dari dua kali.
Di sisi lain, temuan semakin memperkuat dugaan ketidakberesan setelah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengonfirmasi bahwa SMA Siger belum melengkapi izin administratif yang diwajibkan untuk operasional pendidikan menengah. Hal ini diperkuat oleh keterangan resmi dari DPMPTSP Provinsi Lampung yang memastikan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan pendirian sekolah dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, SMA Siger juga diketahui belum memiliki tanah atau bangunan sendiri sehingga tidak memenuhi syarat pendirian lembaga pendidikan. Untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar, sekolah ini meminjam fasilitas dua SMP negeri, yaitu SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Publik mempertanyakan dasar penggunaan aset negara oleh yayasan swasta, serta apakah ada persetujuan resmi atau hanya sekadar inisiatif internal.
Polemik semakin meluas setelah warga Bandar Lampung melaporkan SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung karena diduga melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Jika terbukti, ancaman hukum yang bisa dikenakan mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah. Laporan ini mengindikasikan bahwa persoalan SMA Siger tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga potensi pelanggaran tindak pidana.
Di tengah gejolak ini, DPRD menyatakan kekhawatirannya bahwa Pemkot bisa saja menyalurkan dana hibah tanpa sepengetahuan mereka, seperti kasus anggaran 60 miliar rupiah untuk Kejati Lampung beberapa waktu lalu yang sempat memicu aksi demonstrasi dan pengawasan dari aparat penegak hukum. Situasi ini membuat persoalan SMA Siger semakin disorot dari berbagai aspek, mulai dari legalitas, anggaran, keterlibatan pejabat aktif, hingga potensi pelanggaran hukum.
Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Bandar Lampung dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pertanyaan besar masih menggantung: apakah SMA Siger akan dihentikan operasionalnya, atau justru yayasan akan segera bergerak melengkapi semua izin yang diperlukan? Dan apakah benar ada upaya mengalirkan dana APBD ke yayasan yang belum berizin?
Semua pihak kini menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan yang sedang berlangsung dan langkah-langkah korektif dari pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung.***











