PANTAU FINANCE– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur hari ini menjadi pusat perhatian publik. Sidang pembacaan putusan pra peradilan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, digelar pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB. Publik, keluarga, serta pihak internal PT LEB sama-sama menantikan apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan Hermawan.
Bagi banyak pihak, keputusan hari ini bukan sekadar putusan biasa. Dampaknya bisa meluas dan berpengaruh besar terhadap langkah hukum dua petinggi PT LEB lainnya, yaitu seorang komisaris dan satu direktur yang hingga kini masih ditahan di Rutan Way Huwi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 22 September 2025. Apabila hakim mengabulkan permohonan Hermawan, sangat besar kemungkinan keduanya akan segera mengajukan pra peradilan dengan argumentasi serupa.
Situasi ini semakin menegangkan karena beberapa fakta persidangan sebelumnya menyingkap dugaan kejanggalan proses hukum, termasuk dugaan pengabaian kewajiban pemeriksaan calon tersangka.
Patokan Hukum yang Dipersoalkan: Putusan MK Tidak Diindahkan?
Dalam rangkaian sidang, ahli pidana Akhyar Salmi, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik Kejati Lampung tidak melaksanakan prosedur sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, Kejati menetapkan Hermawan sebagai tersangka meski tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Akhyar menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hukum esensial. Apabila seseorang hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah diberikan kesempatan menjelaskan dugaan perbuatan yang disangkakan, maka penetapan tersangka tersebut menjadi cacat prosedur.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang hanya berisi pertanyaan identitas atau struktur jabatan tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan substantif. Pemeriksaan materiil diperlukan untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Ketidaklengkapan Alat Bukti dan Ketidakjelasan Kerugian Negara
Selain tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, pakta persidangan juga mengungkap bahwa dokumen yang diberikan Kejati Lampung kepada Hermawan mengenai dugaan kerugian negara hanya bersifat parsial. Dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang lengkap.
Ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang, turut memperkuat argumentasi pemohon. Menurutnya, penetapan tersangka korupsi harus didasarkan pada laporan hasil audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, bukan pada indikasi atau dugaan semata.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara wajib benar-benar nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, tidak ditemukan angka kerugian yang disampaikan kepada tersangka. Bahkan dalam proses persidangan, bukti laporan audit yang ditampilkan pun tidak lengkap, hanya beberapa lembar dari laporan yang seharusnya berjumlah ratusan halaman.
Dian menegaskan bahwa berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2020, alat bukti parsial tidak sah digunakan untuk menjerat seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa indikasi bukanlah bukti, sehingga tidak dapat menjadi dasar penetapan tersangka.
Perdebatan Soal “Fasilitas Negara” untuk PT LEB
Salah satu isu yang muncul dalam persidangan adalah klaim bahwa PT LEB memperoleh fasilitas negara. Jaksa mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui pertanyaan kepada ahli. Namun, Dian menyebut bahwa fasilitas negara harus berbentuk insentif resmi seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, bantuan hibah, atau dana APBD.
Jika tidak ada bentuk-bentuk tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa dikategorikan sebagai penerima fasilitas negara. Dalam konteks participating interest (PI) 10% yang dimiliki PT LEB, Dian menegaskan bahwa PI bukan fasilitas negara. Sebaliknya, PI 10% justru menjadi sumber pendapatan daerah dalam bentuk dividen.
Ia menambahkan bahwa penyidik tidak dapat menggunakan PI sebagai dasar penetapan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara karena konsepnya berbeda secara hukum.
Keheningan Kejati Usai Sidang Menambah Ketegangan
Usai sidang, tim Kejati memilih tidak memberikan pernyataan. Mereka langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Keheningan ini membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah Kejati Lampung sedang menyiapkan langkah lanjutan, atau justru menunggu hasil putusan sebelum mengambil sikap? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Lampung.
Putusan yang akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB nanti menjadi titik balik penting. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, peluang dua tersangka lain mengikuti jejak pra peradilan semakin terbuka lebar. Namun jika ditolak, maka penanganan kasus PT LEB akan memasuki babak baru yang jauh lebih kompleks.***











