• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

MeldabyMelda
December 8, 2025
in Berita
A A
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur hari ini menjadi pusat perhatian publik. Sidang pembacaan putusan pra peradilan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, digelar pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB. Publik, keluarga, serta pihak internal PT LEB sama-sama menantikan apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan Hermawan.

Bagi banyak pihak, keputusan hari ini bukan sekadar putusan biasa. Dampaknya bisa meluas dan berpengaruh besar terhadap langkah hukum dua petinggi PT LEB lainnya, yaitu seorang komisaris dan satu direktur yang hingga kini masih ditahan di Rutan Way Huwi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 22 September 2025. Apabila hakim mengabulkan permohonan Hermawan, sangat besar kemungkinan keduanya akan segera mengajukan pra peradilan dengan argumentasi serupa.

Situasi ini semakin menegangkan karena beberapa fakta persidangan sebelumnya menyingkap dugaan kejanggalan proses hukum, termasuk dugaan pengabaian kewajiban pemeriksaan calon tersangka.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Patokan Hukum yang Dipersoalkan: Putusan MK Tidak Diindahkan?

Dalam rangkaian sidang, ahli pidana Akhyar Salmi, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik Kejati Lampung tidak melaksanakan prosedur sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, Kejati menetapkan Hermawan sebagai tersangka meski tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Akhyar menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hukum esensial. Apabila seseorang hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah diberikan kesempatan menjelaskan dugaan perbuatan yang disangkakan, maka penetapan tersangka tersebut menjadi cacat prosedur.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang hanya berisi pertanyaan identitas atau struktur jabatan tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan substantif. Pemeriksaan materiil diperlukan untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

Ketidaklengkapan Alat Bukti dan Ketidakjelasan Kerugian Negara

Selain tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, pakta persidangan juga mengungkap bahwa dokumen yang diberikan Kejati Lampung kepada Hermawan mengenai dugaan kerugian negara hanya bersifat parsial. Dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang lengkap.

Ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang, turut memperkuat argumentasi pemohon. Menurutnya, penetapan tersangka korupsi harus didasarkan pada laporan hasil audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, bukan pada indikasi atau dugaan semata.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara wajib benar-benar nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, tidak ditemukan angka kerugian yang disampaikan kepada tersangka. Bahkan dalam proses persidangan, bukti laporan audit yang ditampilkan pun tidak lengkap, hanya beberapa lembar dari laporan yang seharusnya berjumlah ratusan halaman.

Dian menegaskan bahwa berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2020, alat bukti parsial tidak sah digunakan untuk menjerat seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa indikasi bukanlah bukti, sehingga tidak dapat menjadi dasar penetapan tersangka.

Perdebatan Soal “Fasilitas Negara” untuk PT LEB

Salah satu isu yang muncul dalam persidangan adalah klaim bahwa PT LEB memperoleh fasilitas negara. Jaksa mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui pertanyaan kepada ahli. Namun, Dian menyebut bahwa fasilitas negara harus berbentuk insentif resmi seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, bantuan hibah, atau dana APBD.

Jika tidak ada bentuk-bentuk tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa dikategorikan sebagai penerima fasilitas negara. Dalam konteks participating interest (PI) 10% yang dimiliki PT LEB, Dian menegaskan bahwa PI bukan fasilitas negara. Sebaliknya, PI 10% justru menjadi sumber pendapatan daerah dalam bentuk dividen.

Ia menambahkan bahwa penyidik tidak dapat menggunakan PI sebagai dasar penetapan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara karena konsepnya berbeda secara hukum.

Keheningan Kejati Usai Sidang Menambah Ketegangan

Usai sidang, tim Kejati memilih tidak memberikan pernyataan. Mereka langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Keheningan ini membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah Kejati Lampung sedang menyiapkan langkah lanjutan, atau justru menunggu hasil putusan sebelum mengambil sikap? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Lampung.

Putusan yang akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB nanti menjadi titik balik penting. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, peluang dua tersangka lain mengikuti jejak pra peradilan semakin terbuka lebar. Namun jika ditolak, maka penanganan kasus PT LEB akan memasuki babak baru yang jauh lebih kompleks.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit BPKkasus pt lebKejati Lampungkerugian negaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Sidang Pra Peradilan PT LEB Jadi Sorotan Hukum dan HAM

Next Post

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Next Post
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Kejati Lampung Tancap Gas, Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

Heboh! Kejati Lampung Sita Mobil Mewah, Emas, dan Tas Branded Mantan Bupati Pesawaran, Total Aset Capai Rp45 Miliar

Heboh! Kejati Lampung Sita Mobil Mewah, Emas, dan Tas Branded Mantan Bupati Pesawaran, Total Aset Capai Rp45 Miliar

Anggaran Mencurigakan untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Coret Dana Miliaran, Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Anggaran Mencurigakan untuk SMA Siger Terbongkar: DPRD Coret Dana Miliaran, Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Terungkap! Tiga Bupati Tersandung Korupsi: Mengapa Lampung Tengah Seakan Tak Pernah Lepas dari Jerat Mafia Anggaran?

Terungkap! Tiga Bupati Tersandung Korupsi: Mengapa Lampung Tengah Seakan Tak Pernah Lepas dari Jerat Mafia Anggaran?

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In