PANTAU FINANCE– Pernyataan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT LEB sebagai “role model” nasional menuai kritik tajam dari kuasa hukum perusahaan. Ungkapan Armen muncul pasca-sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dan kini menjadi sorotan publik yang menantikan keputusan hakim.
“Dan kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen Wijaya saat malam penahanan komisaris dan direksi PT LEB. Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan menegaskan bahwa pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) harus menjadi contoh bagi daerah lain agar bermanfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menolak gagasan tersebut. Menurutnya, konsep role model tidak berlaku dalam ranah hukum. “Penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun advokat, tidak bisa menciptakan aturan baru sendiri. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas dan sudah diatur,” ujar Riki dalam konferensi pers pasca-peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/12/2025).
Riki menekankan, meskipun PAD harus terkelola dengan baik, permasalahan utama dalam kasus ini adalah belum adanya regulasi eksplisit yang mengatur pengelolaan dana PI 10%. “Asas formalitas harus diutamakan. Aturannya jelas dulu, baru bisa diterapkan. Tanpa itu, tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menciptakan aturan sendiri,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Armen menekankan bahwa penanganan role model dimaksudkan agar pengelolaan PI 10% di Lampung dapat menjadi contoh bagi daerah lain. “Agar ke depannya, pengelolaan dana PI 10% dapat dilakukan dengan benar dan tepat sehingga memberikan PAD maksimal bagi Lampung maupun daerah lain yang memiliki proyek migas serupa,” jelas Armen.
Riki menambahkan, problematika PI 10% memang menarik untuk dikaji publik. Menurutnya, peraturan operasional pelaksanaan dari Kementerian ESDM masih minim dan belum cukup menjadi panduan hukum bagi BUMD maupun pemerintah daerah. “Masalah Participating Interest memang kompleks. Regulasi teknis dan implementasinya dari Kementerian ESDM masih terbatas, sehingga perlu kajian lebih mendalam sebelum dijadikan dasar sanksi hukum,” jelasnya.
Dana PI 10%, atau Participating Interest 10%, adalah porsi hak partisipasi 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) di wilayahnya. Dana ini bukan hibah atau bantuan, melainkan hak kepemilikan bisnis dalam proyek migas yang dijalankan bersama kontraktor migas (KKKS). Dengan PI 10%, pemerintah daerah berhak atas keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas.
Sidang pra peradilan ini masih berlanjut dan dijadwalkan mencapai puncaknya pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian. Keputusan tersebut akan menjadi penentu nasib Dirut PT LEB dan memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan PAD Lampung dari dana PI 10%.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum, hak-hak daerah atas dana migas, dan kepastian hukum bagi pengelolaan PAD yang signifikan. Publik kini menunggu apakah prinsip formalitas hukum akan ditegakkan ataukah pengelolaan dana PI 10% akan terus menjadi perdebatan sebelum ada regulasi yang jelas.
Dengan momentum putusan pra peradilan ini, banyak pihak berharap akan muncul kepastian hukum yang dapat menjadi pedoman bagi daerah lain yang memiliki hak PI 10% agar pengelolaan dana migas tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga transparan dan sesuai aturan.
📅 Sidang putusan: Senin, 8 Desember 2025
📍 Pengadilan Negeri Tanjung Karang











