• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kontroversi Role Model PI 10% Kejati Lampung: Kuasa Hukum PT LEB Tantang Pernyataan Aspidsus

MeldabyMelda
December 4, 2025
in Berita
A A
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Pernyataan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT LEB sebagai “role model” nasional menuai kritik tajam dari kuasa hukum perusahaan. Ungkapan Armen muncul pasca-sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dan kini menjadi sorotan publik yang menantikan keputusan hakim.

“Dan kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen Wijaya saat malam penahanan komisaris dan direksi PT LEB. Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan menegaskan bahwa pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) harus menjadi contoh bagi daerah lain agar bermanfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menolak gagasan tersebut. Menurutnya, konsep role model tidak berlaku dalam ranah hukum. “Penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun advokat, tidak bisa menciptakan aturan baru sendiri. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas dan sudah diatur,” ujar Riki dalam konferensi pers pasca-peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/12/2025).

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Riki menekankan, meskipun PAD harus terkelola dengan baik, permasalahan utama dalam kasus ini adalah belum adanya regulasi eksplisit yang mengatur pengelolaan dana PI 10%. “Asas formalitas harus diutamakan. Aturannya jelas dulu, baru bisa diterapkan. Tanpa itu, tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menciptakan aturan sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Armen menekankan bahwa penanganan role model dimaksudkan agar pengelolaan PI 10% di Lampung dapat menjadi contoh bagi daerah lain. “Agar ke depannya, pengelolaan dana PI 10% dapat dilakukan dengan benar dan tepat sehingga memberikan PAD maksimal bagi Lampung maupun daerah lain yang memiliki proyek migas serupa,” jelas Armen.

Riki menambahkan, problematika PI 10% memang menarik untuk dikaji publik. Menurutnya, peraturan operasional pelaksanaan dari Kementerian ESDM masih minim dan belum cukup menjadi panduan hukum bagi BUMD maupun pemerintah daerah. “Masalah Participating Interest memang kompleks. Regulasi teknis dan implementasinya dari Kementerian ESDM masih terbatas, sehingga perlu kajian lebih mendalam sebelum dijadikan dasar sanksi hukum,” jelasnya.

Dana PI 10%, atau Participating Interest 10%, adalah porsi hak partisipasi 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) di wilayahnya. Dana ini bukan hibah atau bantuan, melainkan hak kepemilikan bisnis dalam proyek migas yang dijalankan bersama kontraktor migas (KKKS). Dengan PI 10%, pemerintah daerah berhak atas keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas.

Sidang pra peradilan ini masih berlanjut dan dijadwalkan mencapai puncaknya pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian. Keputusan tersebut akan menjadi penentu nasib Dirut PT LEB dan memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan PAD Lampung dari dana PI 10%.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum, hak-hak daerah atas dana migas, dan kepastian hukum bagi pengelolaan PAD yang signifikan. Publik kini menunggu apakah prinsip formalitas hukum akan ditegakkan ataukah pengelolaan dana PI 10% akan terus menjadi perdebatan sebelum ada regulasi yang jelas.

Dengan momentum putusan pra peradilan ini, banyak pihak berharap akan muncul kepastian hukum yang dapat menjadi pedoman bagi daerah lain yang memiliki hak PI 10% agar pengelolaan dana migas tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga transparan dan sesuai aturan.

📅 Sidang putusan: Senin, 8 Desember 2025
📍 Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum migasKejati LampungPAD LampungParticipating InterestPenetapan Tersangkapengelolaan dana PIPI 10%pra peradilanPT LEBrole model
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Next Post

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Next Post
Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Kritik Makin Menggema! Di Tengah Banjir Bandang Sumatera, Pangdam Misrul Soroti Kebijakan Wali Kota yang Dinilai “Sesat Pikir”

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kuasa Hukum PT LEB Bongkar “Role Model Aneh” Kejaksaan yang Dinilai Bisa Hancurkan Regulasi Migas Nasional

Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keganjilan Role Model Dana PI10%

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Alat Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Publik Masih Bingung

Buronan Korupsi Lampung Tengah Diringkus di Hutan, Penangkapan Penuh Ketegangan

Buronan Korupsi Lampung Tengah Diringkus di Hutan, Penangkapan Penuh Ketegangan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In