PANTAU FINANCE- Sidang praperadilan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, makin memanas dan menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar bersama hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, mengungkap sederet kejanggalan yang ia nilai cukup serius terkait proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Riki, sejak awal Kejati Lampung tidak pernah memaparkan secara rinci apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan. Dalam dokumen jawaban setebal 16 halaman yang disampaikan kejaksaan, tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana tindakan kliennya memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menyoroti bahwa penjelasan itu tidak boleh sekadar normatif atau menyebut pasal, tetapi harus memaparkan fakta perbuatan yang dianggap merugikan negara.
Riki juga menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka wajib disertai uraian mengenai perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendasarinya. Namun, kejaksaan hanya menyebut memiliki saksi, ahli, serta surat, tanpa satu kalimat pun yang menghubungkan alat bukti tersebut dengan tindakan spesifik dari Hermawan.
Ia kemudian merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus punya korelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, bukan sekadar daftar alat bukti, melainkan harus dijelaskan apa kaitannya dengan unsur pidana yang dituduhkan.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah soal kerugian negara. Riki menyatakan bahwa kejaksaan gagal memaparkan nilai kerugian negara, padahal hal tersebut merupakan elemen kunci dalam tindak pidana korupsi. Hingga saat ini tidak ada angka kerugian negara yang disampaikan, dan lebih jauh lagi, hasil audit BPKP juga tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya. Ia menegaskan bahwa sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
Riki bahkan menyebut bahwa tanpa uraian kerugian negara, sulit untuk membuktikan bahwa ada tindak pidana korupsi yang terjadi. Ia menilai bahwa seharusnya kejaksaan mampu menjelaskan hubungan antara tindakan kliennya dan kerugian negara secara konkret, sekaligus bagaimana tindakan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.
Sementara itu, Kejati Lampung melalui perwakilannya, Rudi, memberikan tanggapan singkat namun tegas. Ia menyebut bahwa dasar sangkaan terhadap Hermawan sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, sangkaan tersebut sudah sesuai dengan konstruksi hukum yang diterapkan kejaksaan.
Namun, pernyataan itu justru semakin menambah rasa penasaran publik karena tidak menjawab detail perdebatan yang diangkat oleh tim kuasa hukum. Banyak yang menilai bahwa tanpa uraian yang komprehensif, penetapan tersangka akan sulit diuji secara objektif di pengadilan.
Drama praperadilan ini pun menjadi perhatian luas, terutama di media sosial, di mana publik semakin aktif memantau kelanjutan kasus ini. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ada motif lain di balik penetapan tersangka, atau apakah ini hanya masalah administratif yang belum dijelaskan secara lengkap?
Sidang praperadilan berikutnya disebut-sebut bakal menjadi momen krusial. Semua pihak kini menunggu apakah hakim akan melihat celah dalam proses penyidikan atau justru menguatkan langkah Kejati Lampung. Yang jelas, kasus ini masih jauh dari selesai, dan publik semakin terpancing untuk mengikuti tiap babak kelanjutannya.***










