• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, August 22, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Jadi Tanda Tanya Besar, Publik Makin Kepo Ada Apa di Balik Kasus Ini

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Berita
A A
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Jadi Tanda Tanya Besar, Publik Makin Kepo Ada Apa di Balik Kasus Ini
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sidang praperadilan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, makin memanas dan menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar bersama hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, mengungkap sederet kejanggalan yang ia nilai cukup serius terkait proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Riki, sejak awal Kejati Lampung tidak pernah memaparkan secara rinci apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan. Dalam dokumen jawaban setebal 16 halaman yang disampaikan kejaksaan, tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana tindakan kliennya memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menyoroti bahwa penjelasan itu tidak boleh sekadar normatif atau menyebut pasal, tetapi harus memaparkan fakta perbuatan yang dianggap merugikan negara.

Riki juga menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka wajib disertai uraian mengenai perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendasarinya. Namun, kejaksaan hanya menyebut memiliki saksi, ahli, serta surat, tanpa satu kalimat pun yang menghubungkan alat bukti tersebut dengan tindakan spesifik dari Hermawan.

BeritaTerkait

Konflik Agraria PT BSA, Pemda Lampung Tengah dan Pemprov Didesak Buka Audit Lahan

Ririn Kuswantari Pernah Ungkap Dana Pengganti GOR, Mengapa Kini Belum Klarifikasi?

Jelang HUT RI ke-81, Ridwan 98 Soroti Peran Puan dan Dasco Menjaga Demokrasi

Ia kemudian merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus punya korelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, bukan sekadar daftar alat bukti, melainkan harus dijelaskan apa kaitannya dengan unsur pidana yang dituduhkan.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah soal kerugian negara. Riki menyatakan bahwa kejaksaan gagal memaparkan nilai kerugian negara, padahal hal tersebut merupakan elemen kunci dalam tindak pidana korupsi. Hingga saat ini tidak ada angka kerugian negara yang disampaikan, dan lebih jauh lagi, hasil audit BPKP juga tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya. Ia menegaskan bahwa sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Riki bahkan menyebut bahwa tanpa uraian kerugian negara, sulit untuk membuktikan bahwa ada tindak pidana korupsi yang terjadi. Ia menilai bahwa seharusnya kejaksaan mampu menjelaskan hubungan antara tindakan kliennya dan kerugian negara secara konkret, sekaligus bagaimana tindakan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.

Sementara itu, Kejati Lampung melalui perwakilannya, Rudi, memberikan tanggapan singkat namun tegas. Ia menyebut bahwa dasar sangkaan terhadap Hermawan sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, sangkaan tersebut sudah sesuai dengan konstruksi hukum yang diterapkan kejaksaan.

Namun, pernyataan itu justru semakin menambah rasa penasaran publik karena tidak menjawab detail perdebatan yang diangkat oleh tim kuasa hukum. Banyak yang menilai bahwa tanpa uraian yang komprehensif, penetapan tersangka akan sulit diuji secara objektif di pengadilan.

Drama praperadilan ini pun menjadi perhatian luas, terutama di media sosial, di mana publik semakin aktif memantau kelanjutan kasus ini. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ada motif lain di balik penetapan tersangka, atau apakah ini hanya masalah administratif yang belum dijelaskan secara lengkap?

Sidang praperadilan berikutnya disebut-sebut bakal menjadi momen krusial. Semua pihak kini menunggu apakah hakim akan melihat celah dalam proses penyidikan atau justru menguatkan langkah Kejati Lampung. Yang jelas, kasus ini masih jauh dari selesai, dan publik semakin terpancing untuk mengikuti tiap babak kelanjutannya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBUMD LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Angkat Bicara Soal Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Hermawan Eriadi Jadi Sorotan

Next Post

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Next Post
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kontroversi Role Model PI 10% Kejati Lampung: Kuasa Hukum PT LEB Tantang Pernyataan Aspidsus

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

August 20, 2026
Konflik Agraria PT BSA, Pemda Lampung Tengah dan Pemprov Didesak Buka Audit Lahan

Konflik Agraria PT BSA, Pemda Lampung Tengah dan Pemprov Didesak Buka Audit Lahan

August 19, 2026
Ririn Kuswantari Pernah Ungkap Dana Pengganti GOR, Mengapa Kini Belum Klarifikasi?

Ririn Kuswantari Pernah Ungkap Dana Pengganti GOR, Mengapa Kini Belum Klarifikasi?

August 18, 2026
Jelang HUT RI ke-81, Ridwan 98 Soroti Peran Puan dan Dasco Menjaga Demokrasi

Jelang HUT RI ke-81, Ridwan 98 Soroti Peran Puan dan Dasco Menjaga Demokrasi

August 16, 2026
GOR Pengganti Saburai Belum Rampung, KONI Lampung Siapkan Alternatif Venue

GOR Pengganti Saburai Belum Rampung, KONI Lampung Siapkan Alternatif Venue

August 14, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In