• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kejati Lampung Angkat Bicara Soal Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Hermawan Eriadi Jadi Sorotan

MeldabyMelda
December 1, 2025
in Berita
A A
Kejati Lampung Angkat Bicara Soal Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Hermawan Eriadi Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Sidang pra peradilan kedua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB semakin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi. Keterangan ini disampaikan melalui juru bicara Kejati, Rudi, pada Senin, 1 Desember 2025.

Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Jumat lalu, Kejati Lampung memilih untuk belum berkomentar, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum. Tuduhan yang dilontarkan pemohon menilai bahwa penetapan tersangka Hermawan Eriadi telah melanggar prosedural fundamental karena tersangka diduga tidak diperiksa secara resmi sebagai calon tersangka pada malam penetapan, 22 September 2025.

Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hermawan Eriadi sebenarnya dilakukan, tetapi dalam kapasitas saksi. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga. Tapi ya untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah masuk sebagai calon tersangka,” jelas Rudi pasca-persidangan. Pernyataan ini menjadi penegasan Kejati bahwa prosedur formal tetap dijalankan meski bentuk pemeriksaannya berbeda dari yang dituduhkan.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Selain itu, pemohon atau tersangka sebelumnya mengkritik Kejati karena dianggap tidak memberikan informasi terkait sangkaan, alat bukti, dan estimasi kerugian negara, sehingga penetapan tersangka dianggap melanggar hak prosedural. Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa sangkaan yang disampaikan kepada Hermawan Eriadi telah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” tambahnya.

Sidang pra peradilan kali ini juga membahas kelengkapan berkas-berkas yang belum terpenuhi dan persiapan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia untuk mendukung fakta hukum. Pengacara tersangka menekankan bahwa identitas saksi ahli akan dijaga kerahasiaannya demi kelancaran persidangan dan keamanan saksi.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk memperkuat bukti, klarifikasi saksi, serta meninjau kembali dokumen-dokumen yang dianggap krusial oleh kedua belah pihak. Publik pun menunggu dengan seksama bagaimana Kejati Lampung akan menanggapi setiap tuduhan terkait prosedural dan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena besarnya potensi kerugian negara, tetapi juga karena prosedur hukum yang dikritik bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus tipikor di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Lampunghukum IndonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli dari UI, Publik Penasaran

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Jadi Tanda Tanya Besar, Publik Makin Kepo Ada Apa di Balik Kasus Ini

Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Jadi Tanda Tanya Besar, Publik Makin Kepo Ada Apa di Balik Kasus Ini

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Jadi Tanda Tanya Besar, Publik Makin Kepo Ada Apa di Balik Kasus Ini

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Pasal, Bukti, dan Kerugian Negara yang Belum Terjawab

Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Bingung Tentuin Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Buat Dirut PT LEB

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Ahli

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In