PANTAU FINANCE– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terus jadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, masih belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025. Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang sangat krusial untuk memutuskan gugatan pra peradilan.
Dalam persidangan, perwakilan Kejati mengaku masih perlu koordinasi internal terkait siapa saksi ahli yang akan dihadirkan. “Kami masih akan berkoordinasi,” kata mereka di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Menariknya, pernyataan ini sudah berulang sejak sidang sebelumnya pada Senin, 1 Desember, ketika majelis menanyakan hal serupa.
Sementara itu, pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, justru sudah menyiapkan dua saksi ahli: Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana juga dari Universitas Indonesia. Kehadiran kedua saksi ini diyakini bisa memperkuat argumen pemohon terkait dugaan kerugian negara pada kasus Dana PI 10% di PT LEB.
Sikap Kejati Lampung yang masih belum menentukan saksi ahli ini memicu tanda tanya besar netizen dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan apakah kejaksaan sengaja merahasiakan saksi ahli atau justru ingin menandai kalau sidang pra peradilan bukan fokus utama mereka. Beberapa netizen bahkan berspekulasi bahwa langkah ini menjadi strategi Kejati untuk menyiapkan kemungkinan penahanan baru bagi Hermawan dengan tuduhan berbeda, jika sidang pra peradilan dimenangkan pemohon.
Seorang pengamat yang mengikuti kasus ini secara intens, namun memilih anonim, menyatakan, “Kalau melihat gelagat Kejati sampai sidang ketiga, apalagi ada pernyataan mereka belum melengkapi berkas, besar kemungkinan Hermawan akan kembali ditahan setelah sidang, tapi dengan dakwaan yang berbeda.”
Tidak hanya masalah saksi ahli, sidang ketiga juga menyoroti ketidaklengkapan berkas yang diajukan Kejati. Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, mengungkapkan frustrasinya terkait dokumen pembuktian yang tidak urut dan tidak lengkap. “Kita mau melihat alat bukti kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke halaman 108 sampai 109, kemudian lompat lagi ke halaman 116,” ujarnya usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketidaklengkapan ini berpotensi menjadi poin keberatan resmi dari pihak kuasa hukum pada sidang keempat. Riki menegaskan bahwa mereka akan bersikap tegas untuk memastikan semua bukti lengkap sebelum persidangan dilanjutkan, agar hak-hak kliennya tetap terjaga dan proses hukum berjalan fair.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai persidangan. Publik dan pengamat hukum kini menunggu langkah selanjutnya, termasuk siapa saksi ahli yang akan dipilih Kejati dan bagaimana jalannya sidang keempat yang diprediksi akan semakin panas.***










