PANTAU FINANCE– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memicu kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi, namun dasar kalkulasi kerugian negara yang digunakan jaksa masih menjadi pertanyaan besar di kalangan praktisi hukum dan publik.
Hingga kini, Kejati Lampung belum memaparkan secara rinci bagaimana kerugian negara itu dihitung. Apakah kerugian tersebut bersifat nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (potensial loss) yang bisa terjadi, belum dijelaskan secara transparan. Hal ini menjadi sorotan dalam sidang pra-peradilan yang diajukan kuasa hukum Dirut PT LEB.
Nurul Amaliah, salah satu pengacara Hermawan, mengaku masih bingung dengan angka yang digunakan jaksa. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10%,” ujarnya saat ditemui Selasa (2/12/2025). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: apakah Kejati sudah melakukan audit menyeluruh atau hanya berdasarkan estimasi semata.
Dalam pandangan hukum, argumen kerugian negara harus mengacu pada actual loss, bukan potensi kerugian. Nurul menjelaskan, actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi, dapat dibuktikan, dan dihitung secara pasti berdasarkan fakta hukum dan hasil audit yang sah. “Kerugian negara harus bisa ditunjukkan faktanya, bukan hanya perkiraan atau kemungkinan,” jelasnya.
Kritik terhadap Kejati Lampung semakin menguat karena kasus ini melibatkan dana publik yang besar, dan transparansi perhitungan kerugian negara menjadi sangat krusial. Para praktisi hukum menekankan bahwa jika kerugian dinyatakan sebagai potensial loss, hal itu bisa membuka ruang sengketa hukum dan mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain itu, perbedaan pandangan tentang actual loss dan potensial loss juga memiliki implikasi besar terhadap proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian dan pertanggungjawaban pidana para tersangka. Sementara itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Kejati Lampung agar kasus ini tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi sistem hukum di Lampung, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penanganan perkara tipikor. Para pengamat hukum menilai, jika kerugian negara tidak dihitung secara tepat, putusan hukum di pengadilan nantinya bisa dipertanyakan.***











