PANTAU FINANCE- Bagi para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), penting untuk memahami bahwa tidak selamanya mereka akan terus menerima bantuan tersebut. Hal ini mengingat adanya 5 tanda siswa yang tidak berhak mendapatkan PIP 2024, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketentuan ini telah menjadi pedoman baru yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait dalam penyaluran bantuan PIP.
Meskipun sekolah dan dewan pendidikan telah mengajukan permohonan PIP untuk siswa-siswa yang dianggap membutuhkan, namun jika siswa tersebut memenuhi salah satu dari 5 tanda berikut, maka ia tidak akan memperoleh bantuan PIP.
Pihak sekolah diminta untuk lebih aktif dalam memeriksa setiap siswa yang diduga memenuhi salah satu dari 5 tanda tersebut.
Ini menjadi standar yang harus dipatuhi oleh semua sekolah di Indonesia, agar bantuan PIP benar-benar dapat dinikmati oleh siswa-siswa yang memang berhak menerimanya.
Selain itu, penerima bantuan PIP akan terus diperbaharui secara berkala, sehingga bantuan tersebut dapat diberikan secara merata kepada semua pelajar di Indonesia, memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Berikut adalah 5 tanda siswa yang tidak berhak menerima PIP 2024:
1. Siswa yang tidak direkomendasikan oleh sekolah melalui Dapodik sebagai penerima PIP Kemdikbud.
2. Siswa yang bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Siswa yang data-datanya tidak valid atau salah saat mengisi informasi pribadi, NIK, atau NISN.
4. Siswa yang belum memenuhi syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.
5. Siswa pemegang KIP yang tidak mengaktifkan rekening sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.***











