• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 23, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

MeldabyMelda
July 22, 2026
in Berita
A A
Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sopian Sitepu selaku kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar terhadap kliennya.

Sopian mengaku belum mengambil sikap atas putusan tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

BeritaTerkait

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

“Kami belum menerima putusan secara lengkap. Kami baru mendengarkan amar putusannya. Setelah salinan lengkap kami terima, baru akan kami pelajari bersama sebelum menentukan sikap,” kata Sopian saat diwawancarai usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, salinan lengkap putusan dijadwalkan diterima besok. Dari dokumen itu, tim kuasa hukum akan menelaah pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

Sopian mengungkapkan, secara umum pihaknya menilai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Dendi masih terlalu tinggi, meskipun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau kami melihat, hukuman itu masih terlalu tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurut Sopian, besaran uang pengganti yang sebelumnya dituntut jaksa hingga Rp31,9 miliar maupun yang akhirnya diputus hakim sebesar Rp21,6 miliar masih perlu dikaji karena dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat.

Ia berpendapat, perhitungan tersebut lebih banyak bertumpu pada satu keterangan saksi, sementara terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Jaksa membebankan uang pengganti berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lainnya justru bertentangan. Karena itu kami akan melihat kembali apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan besaran uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka memastikan seluruh pertimbangan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan lengkap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: 6 MiliarBerita LampungDendi RamadhonaJaksa Penuntut Umumkasus korupsi LampungKorupsi SPAM PesawaranLAMPUNGPantau LampungPengadilan Negeri TanjungkarangPesawaranPN TanjungkarangSopian SitepuTPPUUang Pengganti Rp21Vonis Dendi Ramadhona
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

July 22, 2026
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

July 22, 2026
Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

July 22, 2026
Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

July 19, 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

July 19, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In