• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 24, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

MeldabyMelda
July 24, 2026
in Berita
A A
Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kesbangpol Lampung Tengah meminta Plt Bupati, Kesbangpol Provinsi hingga Kemendagri segera mengambil tindakan terhadap Sekda Welly Adiwantara yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan tipikor honorer fiktif Kota Metro.

Dalam surat yang bertanda tangan Drs. Ahmad Subagjo pada 26 Juni 2026, Kesbangpol Lampung Tengah menulis— kasus Welly Adiwantara akan berdampak terhadap pemerintahan Lampung Tengah karena yang bersangkutan memegang jabatan strategis sebagai penghubung antar OPD.

“Pertama, terhadap stabilitas birokrasi. Jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengendalikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” begitu potongan surat yang redaksi terima pada Kamis, 23 Juli 2026.

BeritaTerkait

Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Merujuk pada viralnya pemberitaan media massa, media daring hingga pertukaran informasi langsung di tengah masyarakat—Kesbangpol Lampung Tengah juga khawatir status hukum Welly Adiwantara memicu inkonsisten birokrasi.

Selain itu, menurat surat yang redaksi terima— status hukum kolega dari Bupati Non-Aktif Lampung Tengah Ardito Wijaya ini bisa mengurangi efektivitas kebijakan administratif yang berpotensi menimbulkan gejolak di tengah birokrat.

“Berkembangnya opini publik mengenai status hukum pejabat yang menduduki jabatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lingkungan birokrasi, memengaruhi koordinasi antarperangkat daerah, dan mengurangi efektivitas pengambilan keputusan administratif.”

Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantara sebagai tersangka kasus rekrutmen 378 honorer fiktif Kota Metro yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 7,4 Miliar Rupiah pada kira-kira Jumat, 19 Juni 2026.

Kendati sudah berstatus tersangka tapi Ditreskrimsus Polda Lampung belum melakukan penahanan sehingga Welly masih bebas menentukan kebijakan administratif sebagaimana fungsi sekretaris daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ardito Wijayabirokrasi Lampung TengahDitreskrimsus Polda Lampungdugaan tipikorhonorer fiktif Kota Metrokasus korupsi LampungKesbangpol Lampung TengahPemkab Lampung TengahPolda LampungSekda Lampung TengahWelly Adiwantara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

July 24, 2026
Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

July 24, 2026
Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi

Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi

July 23, 2026
Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

July 22, 2026
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

July 22, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In