• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, August 1, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat

MeldabyMelda
July 30, 2026
in Berita
A A
Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Meski menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atas banding Kejati Lampung dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara tipikor dana PI 10% PT LEB, Advokat Eks Direktur Operasional Budi Kurniawan mengungkap kontroversi sidang online pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut.

“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kami menghormati apapun putusan tersebut. Namun kami sangat-sangat kecewa,” kata M. Yunandar.

Bahkan, pengacara yang saat ini sedang mendampingi proses hukum salah satu jurnalis dengan kepala dinas itu menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas banding Kejati Lampung– mengandung cacat intelektual.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

Pemprov Lampung Dukung Program Santri ke Jerman, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

“Kami pikir, putusan hari ini sangat kontroversi karena mengandung banyak cacat intelektual,” ungkapnya.

Dirasanya, putusan hakim berkontradiktif dengan pertimbangan hukum dalam peradilan itu yang mengatakan, intellectual dader atau aktor intelektual dalam perkara PT LEB ialah M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi pun, menurutnya telah mengatakan– hukuman M. Hermawan Eriadi haruslah tidak lebih ringan dari dua pelaku lain yakni Komisaris Heri Wardoyo dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

“Majelis Hakim menyebut M. Hermawan Eriadi sebagai aktor intelektual atau intellectual dader dan di situ majelis hakim menekenkan bahwa sepatutnya hukuman dari M. Hermawan Eriadi selaku direktur utama ini tidaklah mungkin lebih ringan dari pelaku lainnya yang salah satunya klien kami,” tutur Yunandar.

Dipertanyakannya, mengapa sebagai Direktur Operasional justru Budi Kurniawan menerima hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama yang Majelis Hakim sebut sebagai aktor intelektual lebih ringan 2 tahun dan Heri Wardoyo hanya 6 tahun setelah sebelumnya PN Tanjungkarang hanya memvonis 3 tahun penjara.

“Kalaulah ternyata hukuman 12 tahun ini telah berdasar menurut majelis hakim maka sepatutnya majelis hakim diawal mengatakan bahwa aktor intelektual atau intellectual dadernya adalah Budi Kurniawan, bukan M. Hermawan Eriadi.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanDanaPI10PersenHeriWardoyoKejatiLampungMHermawanEriadiPengadilanTinggiTanjungkarangPTLEBTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat

Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat

July 30, 2026
Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

July 30, 2026
Pemprov Lampung Dukung Program Santri ke Jerman, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Pemprov Lampung Dukung Program Santri ke Jerman, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

July 30, 2026
Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

July 24, 2026
Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

July 24, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In