• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 23, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

MeldabyMelda
July 22, 2026
in Berita
A A
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/26).

BeritaTerkait

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Dalam amar putusannya, Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: DendiRamadhonaGratifikasihukumKejaksaanKorupsiPengadilanNegeriTanjungkarangPesawaranSPAMPesawaranTipikorTPPUVonis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Next Post

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Next Post
Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

July 22, 2026
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

July 22, 2026
Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

July 22, 2026
Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

July 19, 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

July 19, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In