• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 23, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

MeldabyMelda
July 22, 2026
in Berita
A A
Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak membuahkan kesepakatan.

Penggugat dalam perkara ini adalah Chandra, mantan karyawan MNCTV yang telah mengabdi sejak perusahaan masih menggunakan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, Chandra tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri memiliki hak untuk menerima seluruh manfaat Danapera yang menjadi haknya.

BeritaTerkait

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Namun demikian, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang dinilai membedakan waktu pencairan dana. Iuran yang berasal dari pekerja dibayarkan tiga bulan setelah berhenti bekerja, sementara manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru akan dicairkan setelah dua tahun.

Sebelum menempuh jalur hukum, Chandra telah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, kemudian melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Disnaker Jakarta Pusat.

Dari proses tersebut, Chandra akhirnya menerima pencairan dana yang berasal dari iuran pekerja. Akan tetapi, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum juga dibayarkan, meskipun mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, Chandra akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (22/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Abdul Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Serikat pekerja berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang menghadapi persoalan serupa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPensiunDanaperaDisnakerMNCMNCTVPengadilanHubunganIndustrialPHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Next Post

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Next Post
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

July 22, 2026
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

July 22, 2026
Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

July 22, 2026
Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

July 19, 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

July 19, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In