PANTAU FINANCE– Kemendikbudristek telah menetapkan 5 kriteria terbaru bagi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang perlu diperhatikan. Ini menjadi pedoman bagi mereka yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
PIP tidak hanya ditujukan untuk pelajar di berbagai tingkatan pendidikan, tetapi juga untuk mahasiswa. Bantuan ini menjadi salah satu solusi bagi keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan.
Pemerintah mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kemenag agar para siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan ini.
Berikut adalah 5 kriteria terbaru untuk menjadi penerima PIP 2024:
1. Dari Keluarga Peserta PKH atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan; terdampak bencana alam.
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Tidak perlu memenuhi semua kriteria di atas, namun jika siswa atau mahasiswa memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan, sekolah dapat mengajukan mereka sebagai penerima PIP kepada Kemendikbudristek atau Kemenag.***











