• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

PERHATIKAN! Ini 5 Kriteria Terbaru Penerima PIP

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 6, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Perhatikan! Penerima Bansos PIP Berpotensi Gagal Cairkan Dana karena Hal Ini
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Kemendikbudristek telah menetapkan 5 kriteria terbaru bagi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang perlu diperhatikan. Ini menjadi pedoman bagi mereka yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat.

PIP tidak hanya ditujukan untuk pelajar di berbagai tingkatan pendidikan, tetapi juga untuk mahasiswa. Bantuan ini menjadi salah satu solusi bagi keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan.

Pemerintah mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kemenag agar para siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan ini.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Berikut adalah 5 kriteria terbaru untuk menjadi penerima PIP 2024:

1. Dari Keluarga Peserta PKH atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan; terdampak bencana alam.

3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Tidak perlu memenuhi semua kriteria di atas, namun jika siswa atau mahasiswa memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan, sekolah dapat mengajukan mereka sebagai penerima PIP kepada Kemendikbudristek atau Kemenag.***

Tags: BANSOSCalon penerimaPIP
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rektor dan Pimpinan Parpol Berebut Kursi di Pilwakot Sawahlunto 2024

Next Post

Berapa Besaran Terbaru Bansos PIP Kemenag untuk Siswa Madrasah Aliyah 2024? Ini Penjelasannya

Next Post
PENTING! Penerima Bansos PIP Kemendikbud dan Kemenag Harus Memiliki Syarat ini Untuk Dapat Bantuan

Berapa Besaran Terbaru Bansos PIP Kemenag untuk Siswa Madrasah Aliyah 2024? Ini Penjelasannya

Terbaru 2024! Segini Jumlah Bansos PIP yang Diterima Siswa SD/sederajat

Sudah Dicairkan Awal Mei 2024, Berikut Cara Cek PIP Kemenag

Menelusuri Tiga Poros Kuat dalam Pilgub Sulsel 2024

Mau Maju Pilgub Lampung 2024 Secara Independen? Ini Syaratnya!

Head to Head Edy vs Bobby di Pilkada Sumatera Utara 2024

Gerindra dan PKS Bersiap Bertarung Sengit di Pilwakot Bukittinggi 2024

Pinjaman Kupedes Pegadaian: Bunga Ringan dan Bebas Jaminan

Pegadaian Buka Layanan Kupedes, Simak Tabel Pinjaman Rp25 Juta Beserta Angsuran dan Tenornya

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In