PANTAU FINANCE – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran terbaru bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bansos PIP, baik dari Kemenag maupun Kemendikbud, memiliki besaran yang sama, namun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian terkait.
Kemenag bertanggung jawab dalam penyaluran bansos PIP untuk jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Untuk siswa Madrasah Aliyah, besaran bansos PIP Kemenag dibagi berdasarkan jenjang kelas masing-masing.
Berikut adalah besaran terbaru bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah:
– Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
– Siswa kelas 11: Rp 1,8 juta
Demikianlah penjelasan mengenai besaran terbaru bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah tahun 2024.***











