PANTAU FINANCE – Semakin dekatnya Pilgub Lampung 2024, wacana kehadiran pasangan calon dari jalur independen semakin menarik perhatian. Namun, untuk mencalonkan diri secara independen, ada syarat dukungan yang harus dipenuhi menurut ketentuan KPU Lampung.
Meskipun belum pernah terjadi pasangan calon independen dalam Pilgub Lampung sebelumnya, namun dengan melihat distribusi suara partai pada Pileg 2024, kemungkinan kehadiran mereka bukanlah kemustahilan.
Menurut UU Pilkada, pasangan calon independen harus memenuhi syarat dukungan yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap provinsi. Di Lampung, pada Pileg 2024, jumlah DPT ditetapkan sebanyak 6.539.128, dengan rincian laki-laki sebanyak 3.326.334 dan perempuan sebanyak 3.212.794, tersebar di 13 kabupaten dan 2 kota.
Berdasarkan jumlah DPT Lampung pada Pileg 2024, pasangan cagub dan cawagub yang ingin maju secara independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 490.434. Dengan syarat tersebut, kehadiran pasangan independen dalam Pilgub Lampung 2024 menjadi sebuah kemungkinan yang menarik untuk diikuti.***











