• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Sudah Dicairkan Awal Mei 2024, Berikut Cara Cek PIP Kemenag

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 7, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Terbaru 2024! Segini Jumlah Bansos PIP yang Diterima Siswa SD/sederajat
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah dimulai pencairannya awal Mei 2024. Berikut adalah cara cek PIP Kemenag yang perlu diketahui oleh siswa penerima manfaat.

Seperti PIP Kemendikbud, PIP Kemenag juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa penerima dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.

Bantuan PIP Kemenag berlaku untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Bantuan ini disalurkan setahun sekali untuk setiap siswa penerima. Namun, siswa yang sudah menerima bantuan pada tahun yang sama tidak akan kembali memperolehnya di tahun yang sama, kecuali untuk tahun berikutnya.

Berikut langkah-langkah cara cek PIP Kemenag:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Agama: pipmadrasah.kemenag.go.id.

2. Isi informasi yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lokasi madrasah.

3. Pilih menu Cek Penerima PIP.

4. Setelah itu, akan muncul status apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud April 2024 atau tidak.

5. Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi berarti siswa pertama kali mendapatkan bantuan ini dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.

Demikianlah cara cek PIP Kemenag untuk memperoleh bantuan hingga Rp1,8 juta bagi setiap siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya.***

Tags: BANSOSCara cekPIP
ShareTweetSendShare
Previous Post

Berapa Besaran Terbaru Bansos PIP Kemenag untuk Siswa Madrasah Aliyah 2024? Ini Penjelasannya

Next Post

Mau Maju Pilgub Lampung 2024 Secara Independen? Ini Syaratnya!

Next Post
Menelusuri Tiga Poros Kuat dalam Pilgub Sulsel 2024

Mau Maju Pilgub Lampung 2024 Secara Independen? Ini Syaratnya!

Head to Head Edy vs Bobby di Pilkada Sumatera Utara 2024

Gerindra dan PKS Bersiap Bertarung Sengit di Pilwakot Bukittinggi 2024

Pinjaman Kupedes Pegadaian: Bunga Ringan dan Bebas Jaminan

Pegadaian Buka Layanan Kupedes, Simak Tabel Pinjaman Rp25 Juta Beserta Angsuran dan Tenornya

KUPedes Pegadaian Resmi Dibuka: Berikut Keunggulannya

Pegadaian Hadirkan Kupedes: Pinjaman Terbaru 2024 Tanpa Jaminan dengan Syarat Mudah

Tren Sewa Mobil Semarang Meningkat: Mulai dari 300 Ribu

Tren Sewa Mobil Semarang Meningkat: Mulai dari 300 Ribu

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In