• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Skandal PT LEB: Ketika Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Eksperimen Hukum” Tanpa Dasar Regulasi Jelas

MeldabyMelda
October 24, 2025
in Berita
A A
Skandal PT LEB: Ketika Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Eksperimen Hukum” Tanpa Dasar Regulasi Jelas
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin memanas. Tiga direksi BUMD tersebut kini telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, namun publik justru mulai mempertanyakan arah dan dasar hukum penanganan kasus ini. Banyak pihak menilai bahwa kasus PT LEB seolah menjadi “kelinci percobaan” bagi aparat penegak hukum dalam menguji regulasi yang sebenarnya belum sepenuhnya ada.

Pernyataan mengejutkan datang dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers usai penahanan tiga direksi tersebut. Ia menyebut bahwa kasus PT LEB dijadikan **role model** atau percontohan dalam tata kelola dana PI 10%, agar ke depan pengelolaan dana tersebut bisa lebih maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pernyataan tersebut justru memantik kritik dari berbagai kalangan. Politikus senior Lampung yang juga mantan kader PDI Perjuangan, **Ferdi Gunsan**, menilai istilah “role model” itu justru menimbulkan kesan bahwa Kejati Lampung sedang mencari kesalahan tanpa kejelasan hukum yang transparan.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

“Role model yang dimaksud itu seolah mencari kambing hitam. Hingga kini Kejati hanya menyebut ada kerugian negara sekitar Rp200 miliar, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci di mana letak pelanggaran regulasinya. Apa dasar hukumnya?” ujar Ferdi dengan nada tajam.

Ia menilai, tanpa adanya regulasi yang tegas dan transparan, sulit untuk memastikan bahwa pengelolaan dana PI 10% di PT LEB benar-benar melanggar hukum. “Kalau tidak ada aturan jelas, bagaimana bisa disebut menyalahgunakan wewenang?” tambahnya.

Keraguan publik pun semakin besar setelah diketahui bahwa hingga kini belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang tata kelola dana PI 10% oleh BUMD Migas, termasuk PT LJU dan PT LEB di Lampung.

Secara hukum, acuan yang digunakan hanyalah PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa kontraktor wajib menawarkan 10% participating interest kepada BUMD. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal pengelolaan dana setelah PI diterima.

Hal serupa juga ditemukan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang hanya membahas mekanisme penawaran PI 10% tanpa menjelaskan pengelolaan dana, transparansi penggunaan, maupun sistem akuntabilitas di tingkat daerah.

Lebih ironisnya lagi, hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis aliran dan pemanfaatan dana PI 10% tersebut. Celah inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: dasar hukum apa yang digunakan Kejati Lampung untuk menetapkan tiga direksi PT LEB sebagai tersangka korupsi?

Sejumlah pengamat hukum dan ekonomi daerah menilai kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya. Jika benar kasus PT LEB dijadikan “percobaan” hukum tanpa regulasi pendukung yang jelas, maka bukan tidak mungkin langkah ini dapat mengancam kepastian hukum di sektor BUMD energi nasional.

“Kalau belum ada aturan, bagaimana kita bisa menghitung kerugian negara dengan valid? Apa instrumen hukumnya? Kalau benar ini jadi eksperimen hukum, maka masyarakat pantas khawatir,” ungkap salah satu akademisi hukum Universitas Lampung yang enggan disebut namanya.

Kejati Lampung pun ditantang untuk membuka seluruh dokumen dan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp200 miliar itu. Transparansi menjadi kunci agar publik tidak menganggap proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi pejabat daerah.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejati Lampung, apakah kasus ini akan menjadi tonggak baru dalam pembentukan regulasi nasional tentang pengelolaan dana PI 10%, atau justru tercatat sebagai eksperimen hukum tanpa dasar yang jelas.

Jika benar demikian, muncul pertanyaan besar: apakah pantas direksi PT LEB yang menjalankan kebijakan tanpa regulasi pasti harus menanggung beban hukum sendirian?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Armen WijayaBUMD LampungDana PI 10%Ferdi GunsanKejati LampungKorupsi LampungPAD LampungPT LEBRole Model atau Kelinci PercobaanSkandal PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Skandal “Kembar Ganda” Walikota Bandarlampung: FML Tuding Mafia Hukum Lindungi Pejabat, Integritas Mabes Polri Terancam!

Next Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Anak Sehat, Tapi Juga Bikin Ekonomi Naik Daun!

Next Post
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Anak Sehat, Tapi Juga Bikin Ekonomi Naik Daun!

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Anak Sehat, Tapi Juga Bikin Ekonomi Naik Daun!

Pemprov Lampung Apresiasi Mathla’ul Anwar: Pendidikan, Dakwah, dan Desa Makin Kuat

Pemprov Lampung Apresiasi Mathla’ul Anwar: Pendidikan, Dakwah, dan Desa Makin Kuat

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Skandal SMA Siger Lampung Memanas: Pengurus Eks Pejabat Birokrat, Legalitas Sekolah Diragukan

Skandal SMA Siger Lampung Memanas: Pengurus Eks Pejabat Birokrat, Legalitas Sekolah Diragukan

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-bayang Uang

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-bayang Uang

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In