PANTAU FINANCE– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin memanas. Tiga direksi BUMD tersebut kini telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, namun publik justru mulai mempertanyakan arah dan dasar hukum penanganan kasus ini. Banyak pihak menilai bahwa kasus PT LEB seolah menjadi “kelinci percobaan” bagi aparat penegak hukum dalam menguji regulasi yang sebenarnya belum sepenuhnya ada.
Pernyataan mengejutkan datang dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers usai penahanan tiga direksi tersebut. Ia menyebut bahwa kasus PT LEB dijadikan **role model** atau percontohan dalam tata kelola dana PI 10%, agar ke depan pengelolaan dana tersebut bisa lebih maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pernyataan tersebut justru memantik kritik dari berbagai kalangan. Politikus senior Lampung yang juga mantan kader PDI Perjuangan, **Ferdi Gunsan**, menilai istilah “role model” itu justru menimbulkan kesan bahwa Kejati Lampung sedang mencari kesalahan tanpa kejelasan hukum yang transparan.
“Role model yang dimaksud itu seolah mencari kambing hitam. Hingga kini Kejati hanya menyebut ada kerugian negara sekitar Rp200 miliar, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci di mana letak pelanggaran regulasinya. Apa dasar hukumnya?” ujar Ferdi dengan nada tajam.
Ia menilai, tanpa adanya regulasi yang tegas dan transparan, sulit untuk memastikan bahwa pengelolaan dana PI 10% di PT LEB benar-benar melanggar hukum. “Kalau tidak ada aturan jelas, bagaimana bisa disebut menyalahgunakan wewenang?” tambahnya.
Keraguan publik pun semakin besar setelah diketahui bahwa hingga kini belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang tata kelola dana PI 10% oleh BUMD Migas, termasuk PT LJU dan PT LEB di Lampung.
Secara hukum, acuan yang digunakan hanyalah PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa kontraktor wajib menawarkan 10% participating interest kepada BUMD. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal pengelolaan dana setelah PI diterima.
Hal serupa juga ditemukan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang hanya membahas mekanisme penawaran PI 10% tanpa menjelaskan pengelolaan dana, transparansi penggunaan, maupun sistem akuntabilitas di tingkat daerah.
Lebih ironisnya lagi, hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis aliran dan pemanfaatan dana PI 10% tersebut. Celah inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: dasar hukum apa yang digunakan Kejati Lampung untuk menetapkan tiga direksi PT LEB sebagai tersangka korupsi?
Sejumlah pengamat hukum dan ekonomi daerah menilai kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya. Jika benar kasus PT LEB dijadikan “percobaan” hukum tanpa regulasi pendukung yang jelas, maka bukan tidak mungkin langkah ini dapat mengancam kepastian hukum di sektor BUMD energi nasional.
“Kalau belum ada aturan, bagaimana kita bisa menghitung kerugian negara dengan valid? Apa instrumen hukumnya? Kalau benar ini jadi eksperimen hukum, maka masyarakat pantas khawatir,” ungkap salah satu akademisi hukum Universitas Lampung yang enggan disebut namanya.
Kejati Lampung pun ditantang untuk membuka seluruh dokumen dan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp200 miliar itu. Transparansi menjadi kunci agar publik tidak menganggap proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi pejabat daerah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejati Lampung, apakah kasus ini akan menjadi tonggak baru dalam pembentukan regulasi nasional tentang pengelolaan dana PI 10%, atau justru tercatat sebagai eksperimen hukum tanpa dasar yang jelas.
Jika benar demikian, muncul pertanyaan besar: apakah pantas direksi PT LEB yang menjalankan kebijakan tanpa regulasi pasti harus menanggung beban hukum sendirian?***











