PANTAU FINANCE– Kontroversi seputar SMA swasta Siger kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan publik Provinsi Lampung. Berdasarkan keterangan dari unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, ternyata merupakan mantan pejabat tinggi yang pernah menjabat Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di salah satu institut swasta.
Wakil Kepala Sekolah Siger 2, Firman, menguatkan informasi ini dengan menyatakan bahwa pengelola SMA Siger memang berasal dari kalangan birokrat yang berpengalaman dalam lingkup pemerintahan kota. Hal ini diperkuat oleh postingan resmi Instagram SMA Siger 1 pada September 2025, yang menampilkan Khaidarmansyah membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), menandai keterlibatannya secara langsung dalam kegiatan formal sekolah.
Yang membuat publik semakin tercengang adalah keterlibatan berbagai pihak birokrasi dan politik dalam penyelenggaraan sekolah ini. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang juga saudara kembarnya, Eka Afriana, disebut sebagai penginisiasi. Tidak hanya itu, Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, kepala SMP Negeri tempat SMA Siger menumpang, Camat setempat, hingga Dewan Pendidikan Lampung juga turut dilibatkan. Fakta ini terungkap melalui postingan kader muda Partai Nasdem, M. Nikki Saputra, dan video TikTok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kontroversi ini memunculkan tudingan serius terhadap kualitas tata kelola birokrasi. Praktik anti-tata tertib yang dilakukan para eks pejabat dan pengurus birokrat yang telah bersumpah janji jabatan dan digaji dari APBD, dinilai publik sebagai refleksi birokrasi serampangan. Padahal, secara logika, pejabat semacam ini seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan.
Selain itu, penyelenggaraan SMA Siger juga menimbulkan masalah legalitas serius. Sekolah ini diduga beroperasi tanpa perizinan resmi. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, penyelenggaraan lembaga pendidikan tanpa izin bisa berakibat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Lebih parah lagi, penggunaan aset negara dan dana APBD untuk yayasan milik perseorangan menimbulkan indikasi pelanggaran wewenang dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Masalah lain yang mencuat adalah risiko bagi para murid. Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 menegaskan bahwa sekolah harus memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang memadai. SMA Siger saat ini belum memenuhi persyaratan tersebut, sehingga legalitas ijazah yang diterbitkan di masa depan masih dipertanyakan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa ketua yayasan, Khaidarmansyah, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah ini.
Publik pun mempertanyakan masa depan murid-murid SMA Siger. Dengan ketidakjelasan status hukum dan perizinan, apakah mereka akan mendapatkan ijazah yang sah secara administratif setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun? Skandal ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan generasi muda serta integritas birokrasi di Bandar Lampung.
Fenomena ini juga memunculkan diskusi luas mengenai pengawasan sekolah swasta dan keterlibatan pejabat publik dalam lembaga pendidikan. Para pengamat pendidikan dan hukum menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang agar praktik serupa tidak merugikan masyarakat dan mengancam kredibilitas sektor pendidikan.***











