PANTAU FINANCE– Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik dan menuai kritik keras. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD).
Berdasarkan perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun DPRD Provinsi Lampung.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan legitimasi kegiatan sekolah.
Yang lebih mengejutkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias menumpang aset pemerintah kota. Praktik ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang, karena sekolah ilegal tetap bisa beroperasi dengan fasilitas negara, sementara prosedur legal minimal seperti kepemilikan tanah dan bangunan sendiri belum terpenuhi.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal dan berisiko bagi peserta didik. Hal ini juga berpotensi membuat ijazah murid tidak diakui pemerintah, yang tentu merugikan anak didik dan orang tua.
Publik pun mempertanyakan respons Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya mampu turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin dan menumpang fasilitas negara, justru dibiarkan berjalan?
Selain itu, dugaan pelanggaran prosedur ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang terhadap tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Sekolah ilegal ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kredibilitas pengawasan pemerintah provinsi terhadap pendidikan formal. Banyak pihak menilai tindakan tegas diperlukan, mulai dari pemanggilan yayasan, evaluasi guru-guru, hingga penegakan regulasi agar tidak ada preseden buruk yang muncul.
Situasi ini menunjukkan adanya pergeseran kekuatan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi, di mana SMA Siger seolah menjadi simbol kegagalan pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan pendidikan. Publik menuntut klarifikasi, tindakan nyata, dan pengawasan ketat agar hak peserta didik terlindungi serta peraturan yang telah ditetapkan tidak diabaikan demi kepentingan politik atau bisnis.***











