• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

MeldabyMelda
July 10, 2026
in Berita
A A
Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Alumni Lemhannas PPRA Angkatan 43 Tahun 2009 sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional atau GANNAS dan advokat, I Nyoman Adi Peri, menyoroti polemik yang berkembang setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan penyelesaian utang yang berkaitan dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan tersebut serta meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyidik menyampaikan hasil resmi.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya rivalitas antara institusi Polri dan Kejaksaan, Nyoman menilai situasi tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai konflik antarlembaga. Menurutnya, langkah penegakan hukum justru perlu diarahkan secara tegas kepada setiap oknum yang diduga menyalahgunakan nama, jabatan, dan kewenangan institusi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

BeritaTerkait

Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

“Seharusnya sejak dahulu kedua institusi saling terbuka. Yang harus menjadi sasaran adalah oknum yang menggunakan nama dan institusi untuk mencari keuntungan dari perkara yang sedang ditangani. Menurut saya, ini merupakan langkah yang bagus apabila Polri dan Kejaksaan sama-sama membersihkan oknum yang menyalahgunakan nama institusi untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum,” kata Nyoman dalam keterangannya.

Menurut Nyoman, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap institusi penegak hukum berani melakukan koreksi dan pembersihan internal secara konsisten. Ia menegaskan bahwa institusi tidak boleh memberikan perlindungan kepada individu yang terbukti menyalahgunakan jabatan, tanpa memandang asal korps maupun kedudukan orang tersebut.

“Institusi harus dilindungi, tetapi oknum yang merusak nama institusi harus diproses secara hukum. Jangan sampai nama besar lembaga justru menjadi tameng bagi seseorang untuk mencari keuntungan pribadi melalui perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Nyoman juga meminta Presiden mengambil langkah konkret dengan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk memperkuat koordinasi serta memastikan proses pembersihan internal berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.

“Presiden perlu memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk memastikan kedua institusi benar-benar membersihkan oknum yang menggunakan kewenangan dan nama institusi secara melawan hukum demi mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Sebagai Alumni Lemhannas PPRA Angkatan 43 Tahun 2009, Nyoman mengusulkan mekanisme pengawasan silang dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperkuat objektivitas proses hukum sekaligus mencegah munculnya kesan bahwa suatu institusi melindungi anggotanya sendiri.

“Saran saya, apabila terdapat dugaan bahwa oknum jaksa telah merusak nama institusi Kejaksaan melalui tindak pidana pencucian uang, penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan, maka Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila terdapat oknum Polri yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan melalui tindak pidana pencucian uang, penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menyidiknya, maka Kejaksaan juga harus bertindak secara profesional sesuai ketentuan hukum,” kata Nyoman.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi ajang persaingan antarinstitusi. Sebaliknya, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berorientasi pada pembuktian hukum, akuntabilitas, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta pemulihan kepercayaan publik.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah terjadi perang antarinstitusi. Yang harus terjadi adalah perang bersama melawan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan. Polri dan Kejaksaan merupakan institusi negara yang harus saling memperkuat dalam menegakkan hukum, bukan saling melindungi oknum yang merusak marwah institusi,” ujarnya.

Nyoman juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menghakimi individu tertentu berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, tetapi tetap mengawal proses penegakan hukum secara kritis.

“Siapa pun yang diduga terlibat harus menjalani proses hukum secara terbuka dan profesional. Namun, kita juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan menghukum seseorang melalui opini publik sebelum terdapat bukti dan putusan hukum. Yang terpenting, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum,” pungkas Nyoman.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: GANNASKejaksaan AgungKortas TipidkorKorupsiKrakatau SteelLemhannas PPRA 43Nyoman Adi PeripenggeledahanPolda Metro JayaPOLRIPT AsabrisuapTPPU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Polemik Penggeledahan Kasus Korupsi, Nyoman Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah

July 10, 2026
Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

Dari Bunga hingga Rumah Jagal, Simbolisme Muhammad Alfariezie Dinilai Menonjol di Generasi 2020-an

July 9, 2026
Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

Ela Siti Nuryamah vs M. Dawam Rahardjo, Perbedaan Capaian PAD Lampung Timur Jadi Bahan Analisis

July 9, 2026
Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

Transformasi Digital Perizinan Terus Digenjot, Pemkab Tanggamus Sosialisasikan OSS-RBA

July 8, 2026
Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

Camat dan Lurah Baru di Tanggamus Diminta Responsif, Inovatif, dan Hadir untuk Masyarakat

July 8, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In