PANTAU FINANCE– Aroma dugaan mafia hukum kembali menyengat di tubuh Polda Lampung. Hari ini, Kamis (22/10/2025), Forum Muda Lampung (FML) melancarkan aksi protes jilid II di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Massa menuntut pengambilalihan kasus sekaligus menyoroti dugaan “perlindungan istimewa” terhadap kembaran Walikota Bandarlampung, Eka Afriana, yang diduga memalsukan identitas untuk mengakses jabatan strategis.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, terbongkar. Diduga, Eka mengubah tahun kelahirannya dari 1970 menjadi 1973 sehingga selisih usianya hanya tiga tahun dari Walikota Eva Dwiana. Tujuannya diduga agar memenuhi syarat usia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2008, menciptakan fenomena “kembar ajaib” yang menimbulkan kejanggalan administratif serius.
Ironisnya, meski bukti awal pemalsuan KTP, akta kelahiran, dan ijazah sudah tersebar di media, penanganan kasus di Polda Lampung mandek. “Ini bukan sekadar lambat, ini pembangkangan terang-terangan terhadap keadilan! Dengan alasan spiritual konyol ‘sering kesurupan’ yang dilontarkan Eka untuk menutupi perubahan identitasnya, Polda Lampung justru memilih tidur. Ada apa? Kami menduga intervensi kekuasaan tertinggi sengaja membungkam proses hukum,” tegas Sekretaris Jenderal FML, Iqbal Farochi, saat orasinya di depan Mabes Polri.
Iqbal menambahkan, pemandekan kasus ini bukan sekadar kegagalan institusi, tapi ancaman serius terhadap integritas Kepolisian. “Jika Mabes Polri membiarkan mafia kerah putih melindungi pejabat di Lampung, integritas institusi sendiri yang akan hancur. Kasus Eka Afriana adalah ujian litmus: apakah hukum masih tegak lurus, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas ketika menyangkut kerabat pejabat tinggi?” serunya.
Dalam tuntutannya, FML meminta Mabes Polri segera membentuk tim khusus untuk mengambil alih penyelidikan. Mereka menegaskan oknum di Polda Lampung yang terindikasi “mengamankan kasus” harus ditindak tegas. Selain itu, jaringan yang memungkinkan manipulasi identitas hingga Eka Afriana menduduki jabatan publik strategis harus dibongkar tuntas.
“Kami mendesak Kabareskrim dan Kapolri untuk Ambil Alih Segera, Usut Tuntas, dan Tetapkan Tersangka! Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegas Iqbal diiringi yel-yel massa.
Pengamat hukum dan politik lokal menilai kasus ini bisa menjadi titik kritis integritas penegakan hukum di Lampung dan di tingkat nasional. Jika tidak ditangani secara transparan, masyarakat diperkirakan akan menilai institusi kepolisian lemah terhadap intervensi kekuasaan, sehingga krisis kepercayaan publik terhadap hukum semakin dalam.
Dengan eskalasi protes jilid II ini, perhatian nasional kini tertuju pada Mabes Polri. Publik menunggu langkah nyata: apakah kasus “kembar ganda” ini akan diusut tuntas atau hanya akan menjadi skandal yang membusukkan keadilan.***











