PANTAU FINANCE– Sidang pra peradilan kedua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB semakin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi. Keterangan ini disampaikan melalui juru bicara Kejati, Rudi, pada Senin, 1 Desember 2025.
Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Jumat lalu, Kejati Lampung memilih untuk belum berkomentar, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum. Tuduhan yang dilontarkan pemohon menilai bahwa penetapan tersangka Hermawan Eriadi telah melanggar prosedural fundamental karena tersangka diduga tidak diperiksa secara resmi sebagai calon tersangka pada malam penetapan, 22 September 2025.
Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hermawan Eriadi sebenarnya dilakukan, tetapi dalam kapasitas saksi. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga. Tapi ya untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah masuk sebagai calon tersangka,” jelas Rudi pasca-persidangan. Pernyataan ini menjadi penegasan Kejati bahwa prosedur formal tetap dijalankan meski bentuk pemeriksaannya berbeda dari yang dituduhkan.
Selain itu, pemohon atau tersangka sebelumnya mengkritik Kejati karena dianggap tidak memberikan informasi terkait sangkaan, alat bukti, dan estimasi kerugian negara, sehingga penetapan tersangka dianggap melanggar hak prosedural. Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa sangkaan yang disampaikan kepada Hermawan Eriadi telah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” tambahnya.
Sidang pra peradilan kali ini juga membahas kelengkapan berkas-berkas yang belum terpenuhi dan persiapan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia untuk mendukung fakta hukum. Pengacara tersangka menekankan bahwa identitas saksi ahli akan dijaga kerahasiaannya demi kelancaran persidangan dan keamanan saksi.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk memperkuat bukti, klarifikasi saksi, serta meninjau kembali dokumen-dokumen yang dianggap krusial oleh kedua belah pihak. Publik pun menunggu dengan seksama bagaimana Kejati Lampung akan menanggapi setiap tuduhan terkait prosedural dan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena besarnya potensi kerugian negara, tetapi juga karena prosedur hukum yang dikritik bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus tipikor di Lampung.***











