• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Golongan Penerima

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 2, 2024
in Berita Keuangan
A A
Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Golongan Penerima

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 2024

ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 2024, dalam bulan suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah.

Selain menetapkan besaran zakat, Baznas juga telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari masyarakat yang berzakat.

Dalam pengumuman resminya, Baznas telah mengidentifikasi golongan yang akan mendapat manfaat dari zakat fitrah, yaitu:

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

– Fakir, atau orang yang tidak memiliki kemampuan harta dan tenaga.
– Miskin.
– Amil, atau mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat.
– Mualaf, atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
– Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya.
– Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang.
– Fisabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah.
– Ibnu Sabil, orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir.

Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan, yaitu 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter beras per individu. Atau, setara dengan nilai uang sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000. Dengan demikian, masyarakat memiliki opsi untuk membayar zakat fitrah baik dengan beras maupun dengan uang tunai, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.***

Tags: baznaszakat fitrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

INFO PEMUDIK! Begini Cara Praktis Bayar Tol tanpa Kartu E-Tol

Next Post

BPJS Naker Menyediakan Beasiswa, Ini Persyaratannya

Next Post
BPJS Naker Menyediakan Beasiswa, Ini Persyaratannya

BPJS Naker Menyediakan Beasiswa, Ini Persyaratannya

PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

Berapa Hari Libur Lebaran 2024 yang Ditetapkan Pemerintah? Disini Jawabannya

Berapa Hari Libur Lebaran 2024? Ini Penjelasannya

Ini 4 Nama yang Dipastikan Maju di Pilkada Cilegon 2024

Ini 4 Nama yang Dipastikan Maju di Pilkada Cilegon 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In