PANTAU FINANCE – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 2024, dalam bulan suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah.
Selain menetapkan besaran zakat, Baznas juga telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari masyarakat yang berzakat.
Dalam pengumuman resminya, Baznas telah mengidentifikasi golongan yang akan mendapat manfaat dari zakat fitrah, yaitu:
– Fakir, atau orang yang tidak memiliki kemampuan harta dan tenaga.
– Miskin.
– Amil, atau mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat.
– Mualaf, atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
– Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya.
– Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang.
– Fisabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah.
– Ibnu Sabil, orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir.
Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan, yaitu 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter beras per individu. Atau, setara dengan nilai uang sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000. Dengan demikian, masyarakat memiliki opsi untuk membayar zakat fitrah baik dengan beras maupun dengan uang tunai, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.***







