• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 2, 2024
in Berita Keuangan
A A
PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan kemudahan bagi umat Islam di Indonesia dengan memperkenalkan cara pembayaran zakat fitrah secara online

ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan kemudahan bagi umat Islam di Indonesia dengan memperkenalkan cara pembayaran zakat fitrah secara online untuk tahun 2024.

Kemudahan ini merupakan bagian dari inisiatif Baznas untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan memberikan peluang kepada semua orang untuk berpartisipasi dalam membantu sesama melalui zakat.

Meskipun proses pembayaran dilakukan secara online, Baznas menjamin bahwa sistem ini tetap sesuai dengan prinsip syariah Islam. Pembayaran zakat fitrah secara digital tidak mengurangi nilai atau makna dari zakat itu sendiri, melainkan memberikan lebih banyak aksesibilitas kepada masyarakat.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Salah satu keuntungan utama dari pembayaran zakat secara online adalah kemampuannya untuk mencakup masyarakat yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dengan menggunakan platform online, muzzaki (pembayar zakat) dapat dengan mudah menunaikan zakat fitrah mereka tanpa perlu repot datang ke kantor Baznas.

Dalam pengumuman resminya, Baznas menyarankan agar masyarakat menggunakan situs resmi mereka di Baznas.go.id untuk melakukan pembayaran zakat fitrah secara online. Setelah mengisi nominal zakat, sangat penting untuk membaca niat zakat dengan seksama sebelum melakukan transaksi, memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan niat yang tulus sesuai dengan ajaran agama Islam.***

Tags: baznasPRAKTISzakat fitrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

BPJS Naker Menyediakan Beasiswa, Ini Persyaratannya

Next Post

PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

Next Post
PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

Berapa Hari Libur Lebaran 2024 yang Ditetapkan Pemerintah? Disini Jawabannya

Berapa Hari Libur Lebaran 2024? Ini Penjelasannya

Ini 4 Nama yang Dipastikan Maju di Pilkada Cilegon 2024

Ini 4 Nama yang Dipastikan Maju di Pilkada Cilegon 2024

UPDATE SMART WALLET! Benarkah Member Bisa Melakukan Penarikan atau WD?

Agar Kasus Smart Wallet tak Terulang, Kenali Jenis Investasi Reksadana

Calon Bupati Tulangbawang 2024-2029: 4 Nama yang Mendominasi Pilkada

Pilkada Tangsel 2024: PDIP Usung Puteri Ayu, Golkar Tetap Kawal Petahana, PKS Siap Usung Narji

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In