• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Pendidikan Keuangan

BPJS Naker Menyediakan Beasiswa, Ini Persyaratannya

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 2, 2024
in Pendidikan Keuangan
A A
BPJS Naker Menyediakan Beasiswa, Ini Persyaratannya
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kabar menggembirakan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan! Tahun 2024 membawa angin segar bagi mereka, karena BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beasiswa dengan total hingga ratusan juta rupiah bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang telah dikenal, BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal sebagai BPJamsostek, telah mengalokasikan dana sebesar Rp174 juta untuk dua anak dari setiap peserta BPJamsostek yang aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk dapat mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh BPJamsostek.

BeritaTerkait

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Pendidikan Keuangan dan Perencanaan Pensiun: Mengatur Masa Depan Keuangan

Memahami Investasi Saham untuk Pemula

Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK dan JKM, ketika:

Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul dari pekerjaannya.
Peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk memperoleh manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan penawaran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi keluarga para peserta yang mengalami situasi sulit akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Semoga dengan bantuan ini, beban keuangan mereka dapat sedikit terangkat.***

Tags: BPJSMAHASISWA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Golongan Penerima

Next Post

PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

Next Post
PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

PRAKTIS! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Terbaru 2024

PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

Berapa Hari Libur Lebaran 2024 yang Ditetapkan Pemerintah? Disini Jawabannya

Berapa Hari Libur Lebaran 2024? Ini Penjelasannya

Ini 4 Nama yang Dipastikan Maju di Pilkada Cilegon 2024

Ini 4 Nama yang Dipastikan Maju di Pilkada Cilegon 2024

UPDATE SMART WALLET! Benarkah Member Bisa Melakukan Penarikan atau WD?

Agar Kasus Smart Wallet tak Terulang, Kenali Jenis Investasi Reksadana

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In