PANTAU FINANCE- Kabar menggembirakan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan! Tahun 2024 membawa angin segar bagi mereka, karena BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beasiswa dengan total hingga ratusan juta rupiah bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang telah dikenal, BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal sebagai BPJamsostek, telah mengalokasikan dana sebesar Rp174 juta untuk dua anak dari setiap peserta BPJamsostek yang aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk dapat mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh BPJamsostek.
Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK dan JKM, ketika:
Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul dari pekerjaannya.
Peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk memperoleh manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan penawaran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi keluarga para peserta yang mengalami situasi sulit akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Semoga dengan bantuan ini, beban keuangan mereka dapat sedikit terangkat.***






