PANTAU FINNACE- Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah kasus SMA Siger mencuat ke ranah hukum. Rabu, 26 November 2025, Abdullah Sani secara resmi melaporkan pihak SMA Siger ke Polda Lampung, menandai langkah tegas pertama dari penggiat publik terhadap dugaan skandal pendidikan yang selama ini tertutup. Kehadiran Sani menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggu kejelasan atas pengelolaan sekolah swasta ini, setelah sebelumnya hanya segelintir LSM dan ormas seperti Ormas Ladam dan Laskar Lampung yang mencoba menyuarakan masalah ini.
Abdullah Sani dikenal sebagai sosok yang tidak hanya memiliki rekam jejak politik sebagai salah satu petinggi partai pemenang pemilu, tetapi juga memiliki komitmen tinggi terhadap isu publik. Kedatangannya di Bandar Lampung menjadi titik balik penting karena kasus SMA Siger sebelumnya mandek di meja birokrat maupun di komisi DPRD setempat. Laporan ke Polda Lampung mencakup berbagai dugaan, mulai dari operasional sekolah yang menggunakan aset pemerintah tanpa izin hingga pelanggaran terhadap peserta didik yang masuk ranah perlindungan anak.
Kejanggalan dan Misteri SMA Siger
SMA Siger selama ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Plh Kepala Sekolah menolak memberikan klarifikasi langsung maupun melalui jalur komunikasi resmi. Hal yang sama terjadi pada Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung sekaligus sekretaris yayasan, yang juga enggan memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi. Ketidaktransparanan ini menimbulkan dugaan bahwa ada praktik yang sengaja disembunyikan dari publik, mulai dari penggunaan aset hingga pengelolaan dana sekolah.
Sekolah ini belum memiliki izin resmi dari DPMPTSP maupun Disdikbud Provinsi Lampung. Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah tanpa izin dapat berakibat pidana penggelapan dan penadahan aset negara. Kondisi ini semakin rumit karena pemilik sekolah diketahui memiliki kemampuan finansial yang sangat mapan: Eka Afriana dengan kekayaan mencapai Rp40 miliar dan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Publik mempertanyakan urgensi Pemkot menyediakan fasilitas untuk pihak yang tidak memerlukan dukungan ekonomi, terutama untuk sekolah yang belum memiliki izin resmi.
Perlindungan Anak dan Dampak Sosial
Selain masalah legalitas, kasus SMA Siger kini menyoroti isu perlindungan anak. Abdullah Sani menemukan dugaan adanya perbuatan salah terhadap peserta didik, yang jika terbukti dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sani menekankan bahwa langkah penutupan sekolah ilegal ini penting agar peserta didik tidak menjadi korban, baik secara akademik maupun psikologis. Kondisi siswa yang bersekolah di sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak diakui oleh instansi resmi membuat mereka berada dalam posisi rentan dan terancam kehilangan hak pendidikan mereka.
Strategi Kolaboratif untuk Mencegah Isu Nasional
Abdullah Sani juga berencana menggandeng Unit atau Komisi Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Lampung untuk memastikan kasus SMA Siger tidak meluas menjadi isu nasional maupun internasional. Tujuannya jelas: mencegah Indonesia dicap sebagai negara rawan kasus anak karena kelalaian pihak pemerintah eksekutif dan legislatif. Strategi ini diharapkan mampu menekan potensi risiko sosial dan hukum yang lebih besar serta memperkuat sistem perlindungan anak di sektor pendidikan.
Harapan Publik dan Proses Hukum
Publik kini menaruh harapan besar agar Polda Lampung bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Keberanian Abdullah Sani untuk turun langsung menjadi contoh nyata bahwa penggiat publik masih mampu mengawal isu-isu sensitif demi keadilan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, langkah Sani diharapkan mendorong pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan yayasan, untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Dengan laporan ini, SMA Siger resmi menjadi perhatian serius semua pihak. Proses penyelidikan yang cepat, akurat, dan transparan diharapkan dapat membuka seluruh fakta di balik dugaan skandal pendidikan yang selama ini tertutup rapat. Ke depan, publik menanti hasil konkret dari tindakan hukum ini, termasuk langkah penegakan aturan agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan anak-anak dan masyarakat Bandar Lampung.***











