PANTAU FINANCE– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menerima laporan dugaan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan ini secara ilegal, Rabu (26/11/2025).
Abdullah Sani menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan sarana dan prasarana milik negara untuk kegiatan pendidikan yang seharusnya dikelola oleh Yayasan. “Ini jelas anomali. Bagaimana bisa sarana milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola Yayasan? Seharusnya yayasan menggunakan fasilitasnya sendiri sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam agar indikasi tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 dapat terungkap.
Abdullah menambahkan, setelah satu bulan mencari informasi yang valid dan mengumpulkan dokumen sebagai bukti, akhirnya laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian. Laporan ini tercatat dalam dokumen resmi berikut:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025
Menurut Abdullah, jika terbukti melanggar perizinan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, pihak penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dari investigasi awal, diketahui bahwa SMA Siger beroperasi dengan menumpang di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di sekolah tersebut menunjukkan bahwa satuan pendidikan ini berada di bawah tanggung jawab Yayasan Siger Prakarsan Bunda.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM, pemilik yayasan tersebut tercatat antara lain: Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keterlibatan pejabat publik dalam yayasan yang mengelola satuan pendidikan yang diduga ilegal.
Kasus ini kini ditangani Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung, yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum atau praktik ilegal dalam operasional SMA Siger. Penggiat kebijakan publik berharap hasil penyelidikan dapat menghadirkan titik terang dan menegakkan hukum secara tegas.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut integritas pengelolaan pendidikan dan penggunaan fasilitas publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat hukum agar kepastian hukum di sektor pendidikan terjamin, serta agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan.***











