PANTAU FINANCE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memilih diam seribu bahasa usai sidang pra-peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang ditahan sejak 22 September 2025 di Lapas Way Huwi, Bandar Lampung. Sikap senyap ini makin memantik tanda tanya publik soal transparansi penanganan kasus dana Participating Interest (PI) 10% yang disebut-sebut dijadikan “role model” nasional.
Saat dimintai komentar seusai sidang pada Jumat, 28 November 2025, perwakilan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberi jawaban pendek.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya sembari berlalu, tanpa memberi ruang klarifikasi lebih lanjut.
Sidang pra-peradilan sendiri berlangsung sangat cepat—sekitar 15 menit—hanya memeriksa berkas tanpa membuka detail perkara yang sedang digugat kuasa hukum.
Kuasa hukum M. Hermawan, yakni Ariadi Nurul dan Riki Martim yang datang langsung dari Jakarta, mengaku terkejut mendengar pemberitaan bahwa kliennya dijadikan objek “role model” dalam penanganan kasus dana PI10%.
Menurut Nurul, penggunaan istilah “role model” tidak bisa sembarangan dan wajib berbasis hukum.
“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal itu. Penanganan tipikor harus berdasarkan ketetapan hukum, bukan istilah yang tidak punya dasar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Riki Martim. Ia menegaskan hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur tata kelola dana PI 10% secara rinci dan prosedural.
“Iya benar, belum ada aturan itu. Jadi bagaimana bisa dijadikan role model?” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi ucapan Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka tiga direksi PT LEB. Saat itu Armen menyebut pengungkapan kasus ini bakal menjadi contoh nasional dalam pengelolaan dana PI 10%.
Namun hingga kini, dasar hukum yang mengatur mekanisme PI10% belum diperlihatkan, sementara Kejati Lampung terus menghindari klarifikasi.
Kehengingan Kejati Lampung seusai sidang menambah panjang daftar pertanyaan publik: bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mengatur pengelolaan dana PI10%? Apakah penetapan tersangka sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung memilih meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.***











