PANTAU FINANCE- Kasus dugaan pelanggaran pendidikan yang menyeret nama SMA Siger Bandar Lampung kini memasuki babak baru. Unit Ditreskrimsus Polda Lampung disebut telah mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mengusut laporan yang masuk pada awal November 2025. Laporan tersebut diajukan seorang pelapor berinisial A, yang menyoroti dugaan pelanggaran berat dalam operasional sekolah tersebut.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah—tokoh yang cukup dikenal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung karena pernah menjabat sebagai Plt Sekda dan Kepala Bappeda—hingga kini belum memberikan klarifikasi. Permintaan akselerasi klarifikasi yang diajukan sejak Sabtu, 29 November hingga Minggu, 30 November 2025 belum mendapatkan balasan apa pun.
Sebelumnya, upaya klarifikasi langsung juga dilakukan pada Kamis, 27 November 2025. Namun hasilnya buntu. Kantor sekretariat yayasan tidak dapat ditemukan karena alamat resmi yang tertuang dalam akta notaris tidak mencantumkan nomor bangunan. Tidak hanya itu, keberadaan yayasan tersebut juga menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga setempat.
Warga sekitar Gang Waru 1 mengaku tidak mengetahui lokasi yayasan yang dimaksud. Pihak Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, juga memberikan jawaban serupa. Bahkan Ketua RT 10 hingga RT 13 wilayah Gang Waru 1 menegaskan tidak pernah mengetahui ada aktivitas yayasan pendidikan bernama Siger Prakarsa Bunda di lingkungan mereka.
Meski demikian, terdapat satu dokumen penting: absensi Kelurahan Kalibalau Kencana yang mencatat adanya permohonan domisili atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Permohonan tersebut diajukan oleh Eka Afriana, sosok yang selama ini dikenal sebagai pendiri dan pemilik yayasan sekaligus Plt Kadisdikbud Kota serta Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Temuan ini semakin memperkeruh spekulasi publik mengenai legalitas dan operasional SMA Siger.
Dugaan pelanggaran semakin menguat karena laporan ke Ditreskrimsus menyinggung ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Pasal terkait dapat menjerat penyelenggara pendidikan ilegal atau yang tidak memenuhi syarat administratif dan operasional.
Kasus ini juga menyentuh nasib sejumlah tenaga pendidik honorer yang ternyata mengajar di SMA swasta yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Pihak kepolisian menilai aspek ini penting karena berkaitan dengan potensi eksploitasi tenaga pengajar, serta nasib siswa yang bersekolah tanpa dasar hukum yang jelas.
Kini publik menantikan apakah pihak yayasan telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi potensi konsekuensi terburuk. Pertanyaan terbesar yang muncul adalah: apakah para kepala sekolah dan guru yang hanya menerima tugas akan ikut terseret, atau justru dilindungi oleh pihak yayasan?
Di tengah keheningan Dr. Khaidarmansyah dan minimnya informasi resmi dari pengurus yayasan, masyarakat berharap ada sikap terbuka demi kejelasan status SMA Siger dan perlindungan bagi para siswa serta tenaga pendidik. Semua mata kini tertuju pada langkah Polda Lampung selanjutnya, sekaligus menunggu kapan pihak yayasan akhirnya bersuara.***











