PANTAU FINANCE– Polemik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir dan kini menjadi sorotan serius kalangan hukum dan keuangan. Kasus ini bukan hanya menyangkut angka dan laporan keuangan, tetapi juga menyentuh jantung persoalan hukum korporasi di Indonesia: apakah keputusan bisnis yang sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa dipidanakan?
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka pada 22 September 2025. Namun, hingga kini, angka pasti kerugian negara belum diumumkan secara resmi, meski penyidikan sudah berlangsung lebih dari setahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan praktisi hukum.
“Pembagian dividen dan bonus itu dilakukan berdasarkan RUPS, dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen. Jadi, bagaimana mungkin itu bisa dipidana?” ujar seorang pakar hukum korporasi dari Universitas Lampung, Rabu (22/10/2025).
Legitimasi RUPS dan Prinsip Business Judgment Rule
Dalam sistem hukum perusahaan modern, keputusan RUPS merupakan puncak otoritas tertinggi para pemegang saham. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) juga melindungi direksi dan komisaris dari kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, analisis yang memadai, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Direksi itu bukan pelaku kriminal jika mengambil keputusan bisnis yang salah secara hasil tapi benar secara proses. Sepanjang diambil dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar laporan keuangan sah, keputusan itu dilindungi undang-undang,” jelas pakar tersebut.
Pasal 71 dan 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa direksi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti bertindak dengan niat buruk atau lalai berat. “BJR adalah benteng hukum yang penting bagi pengurus BUMN maupun BUMD agar tidak takut mengambil keputusan strategis,” tambahnya.
Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi PAD, Bukan Kerugian Negara
Berdasarkan akta notaris RUPS PT LEB tertanggal 23 Agustus 2023, pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar telah disetujui dan disalurkan kepada dua pemegang saham utama, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut bersumber dari total penerimaan PI sebesar Rp271 miliar selama periode 2018–2023.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen menunjukkan kondisi keuangan PT LEB dalam status wajar tanpa pengecualian. Seluruh dividen telah masuk ke rekening resmi perusahaan daerah yang menjadi pemegang saham, dan bahkan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi ini bukan pengeluaran yang merugikan negara, tapi justru menambah pendapatan daerah. Ini sesuai Pasal 28 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.
Unsur Kerugian Negara Harus Nyata dan Terukur
Menurut pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur. Hingga kini, audit resmi dari BPK atau BPKP belum dirilis.
“Kalau kerugian negara belum dihitung dan diumumkan secara resmi, maka unsur pidana belum bisa dikatakan terpenuhi. Dalam hukum pidana ekonomi, audit adalah bukti utama, bukan opini publik,” ujarnya, mengutip pandangan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah.
Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Banyak ahli mengingatkan bahwa memaksakan unsur pidana terhadap keputusan korporasi dapat menimbulkan efek domino berbahaya bagi dunia usaha, terutama bagi BUMD yang menjadi motor ekonomi daerah.
“Kalau setiap keputusan bisnis bisa dikriminalisasi, siapa yang berani memimpin BUMD? Setiap kebijakan akan lumpuh karena ketakutan,” ujar pakar ekonomi daerah.
Ia menambahkan, banyak kasus serupa di daerah lain di mana keputusan bisnis yang bersifat administratif diproses secara pidana, padahal seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, seperti RUPS, audit forensik, atau pengawasan Dewan Komisaris.
Soal Akuntansi dan Laporan Keuangan
Salah satu isu yang turut disorot dalam kasus ini adalah penggunaan kurs asumsi APBN dalam konversi pendapatan dolar AS pada laporan keuangan LEB tahun 2022. Menurut auditor independen, hal tersebut merupakan praktik standar dalam industri energi, khususnya di sektor migas.
“Selama penjelasan kurs tercantum jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan tidak menimbulkan distorsi material, maka laporan keuangan itu sah dan wajar,” tegas pakar akuntansi publik.
Penegakan Hukum yang Proporsional dan Berkeadilan
Kasus PT LEB kini menjadi ujian serius bagi Kejati Lampung: apakah penegakan hukum bisa berjalan tanpa melukai iklim bisnis daerah. Pakar menilai, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengadili keputusan bisnis yang sah, apalagi jika laporan keuangan perusahaan telah mendapat pengakuan legal dari auditor negara.
“Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sensasi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat menakuti pelaku usaha daerah,” tegasnya.
Publik kini menantikan dua hal penting dari Kejati Lampung: hasil audit resmi kerugian negara dan rincian aset sitaan yang disebut-sebut sudah dilakukan sejak 2024. Tanpa transparansi dua hal tersebut, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk bagi dunia usaha daerah.
“Korupsi itu bukan salah hitung laba, tapi niat jahat mengambil uang rakyat. Kalau keputusan bisnis sah dan diaudit dengan benar, itu bukan tindak pidana,” pungkasnya.***











