PANTAU FINANCE — DPRD Kota Bandar Lampung menghadapi sorotan publik akibat dinilai senyap dalam skandal jual beli modul pelajaran di SMA swasta Siger, yang disebut-sebut ilegal dan liar, dibentuk di bawah kebijakan kontroversial Wali Kota Eva Dwiana yang dikenal dengan label *The Killer Policy*. Modul pelajaran ini, yang seharusnya menjadi bagian dari kurikulum resmi, dijual kepada siswa dengan tarif yang diduga tidak sesuai prosedur dan menggunakan aliran dana dari Pemkot Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Bernas, hingga Rabu, 8 Oktober 2025, belum menanggapi laporan maupun permohonan konfirmasi terkait skandal ini. Begitu pula Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, yang memegang peran strategis dalam pengawasan pendidikan, tetap bungkam. Kedua kader Gerindra yang seharusnya menjadi garda pengawas publik ini dinilai mengabaikan kewajibannya untuk transparan.
Kader muda partai Nasdem, M. Nikki Saputra, yang pernah aktif memposting soal transparansi anggaran di media sosial, juga tidak memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan modul yang meresahkan masyarakat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen partai-partai tersebut dalam mengawasi kebijakan pendidikan yang berdampak langsung pada ribuan siswa.
Praktis, hanya kader PKS, Sidik Efendi, yang memberikan respon terkait kasus ini. Melalui pesan WhatsApp, Sidik menyatakan, “Untuk lebih detail soal anggaran operasional sekolah Siger, silakan ke Komisi 4. Kalau soal jual beli modul, nanti akan kami tindaklanjuti dengan kawan-kawan di Komisi 4.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa PKS berani mengambil langkah awal untuk mengusut masalah yang sudah menimbulkan keresahan publik.
SMA swasta Siger sendiri hingga kini belum terdaftar di *dapodik* (Data Pokok Pendidikan), sehingga murid-muridnya menghadapi risiko tidak memperoleh ijazah resmi jika izin pendirian sekolah gagal disetujui. Meski demikian, Wali Kota Eva Dwiana mengklaim bahwa seluruh operasional pendidikan, termasuk kebutuhan murid, sepenuhnya gratis. Klaim ini masih menjadi kontroversi karena tidak jelas mekanisme pendanaan dan pengawasan terhadap sekolah yang dibangun dengan aliran dana pemerintah kota ini.
Selain isu legalitas, skandal jual beli modul ini memunculkan kekhawatiran tentang praktik pendidikan yang tidak transparan, potensi penyalahgunaan dana, dan risiko bagi kualitas pendidikan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional yang menekankan akses terbuka, akuntabilitas, dan perlindungan hak siswa.
Para pengamat pendidikan dan masyarakat menyoroti senyapnya partai besar seperti Nasdem dan Gerindra sebagai bukti lemahnya pengawasan DPRD terhadap kebijakan pendidikan kontroversial. “Jika DPRD dan partai-partai besar tetap diam, hal ini bisa menjadi preseden buruk untuk pengawasan publik terhadap lembaga pendidikan yang dibiayai negara,” ujar salah seorang aktivis pendidikan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sidik Efendi menegaskan akan memanggil pihak terkait, termasuk Komisi 4 DPRD dan pihak sekolah, untuk menindaklanjuti dugaan praktik jual beli modul ilegal ini. Langkah ini dinilai penting agar transparansi pendidikan tetap terjaga dan hak siswa atas pendidikan yang sahih tidak dirugikan.
Dengan sorotan tajam terhadap skandal ini, publik menuntut agar seluruh pihak, termasuk DPRD, partai politik, dan Pemkot Bandar Lampung, bertindak cepat, tegas, dan transparan. Kasus SMA Siger menjadi ujian serius bagi integritas politik dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pendidikan serta melindungi hak-hak siswa.***











