PANTAU FINANCE– Perumahan bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga cerminan kualitas hidup, stabilitas sosial, dan ekonomi masyarakat. Di Provinsi Lampung, isu perumahan menjadi semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola hidup masyarakat. Pembangunan sektor ini tidak hanya tentang mendirikan bangunan, tetapi membangun kehidupan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga Lampung.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan jumlah penduduk Lampung telah mencapai lebih dari sembilan juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 2,5 persen per tahun. Namun, menurut Kementerian PUPR melalui Dashboard PKP 2024, backlog rumah di Lampung masih mencapai 37,04 persen. Lebih dari sepertiga keluarga masih belum memiliki hunian layak, dengan sekitar 344 ribu unit rumah tergolong tidak layak huni di berbagai kabupaten dan kota. Angka ini menegaskan urgensi perumahan layak dan terjangkau bukan hanya sebagai program pembangunan, tetapi sebagai agenda kemanusiaan yang mendesak.
Krisis keterjangkauan menjadi tantangan paling nyata. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung terus meningkat. Kompas Properti melaporkan pada Juni 2025 bahwa rumah bersubsidi kini mencapai harga sekitar Rp162 juta per unit, sementara rumah non-subsidi di kawasan perkotaan seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran bisa menembus Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Pertumbuhan harga rumah rata-rata 5–10 persen per tahun tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen per tahun. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarga muda semakin sulit memiliki rumah sendiri. Kenaikan harga tanah dan material konstruksi mendorong pengembang beralih ke segmen menengah atas, meninggalkan pasar rumah rakyat yang paling dibutuhkan.
Selain keterjangkauan, infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menjadi isu mendasar. Banyak kawasan perumahan baru berdiri tanpa akses memadai terhadap air bersih, jalan, dan transportasi publik. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman 2024 menyebutkan sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung masih menghadapi kesulitan memperoleh utilitas dasar. Akibatnya, muncul fenomena “perumahan tanpa kehidupan”—kompleks hunian megah yang terisolasi dari akses sosial dan ekonomi. Selain itu, birokrasi perizinan yang panjang dan kebijakan tata ruang yang sering berubah menunda investasi sektor perumahan rakyat. Penyederhanaan perizinan dan kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Meski menghadapi tantangan besar, Lampung memiliki peluang besar untuk membangun masa depan perumahan yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat di atas 5 persen pada semester I 2025, dengan sektor konstruksi menjadi salah satu kontributor utama. Hal ini menunjukkan fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk mendukung pengembangan perumahan. Konsep rumah berkelanjutan atau green housing menjadi peluang strategis. Dengan potensi energi surya dan sumber daya alam yang melimpah, Lampung bisa menjadi pionir pembangunan perumahan ramah lingkungan di Sumatera. Tren rumah hemat energi dan penggunaan material lokal dapat menjadi jawaban atas tuntutan pembangunan yang semakin peduli keberlanjutan.
Sistem pembiayaan juga perlu inovasi dan perluasan. Skema KPR subsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat kepemilikan rumah dengan menyediakan lahan, mempermudah izin, serta memberi insentif fiskal bagi pengembang yang fokus pada rumah rakyat. Strategi ini harus dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat. Hanya dengan sinergi yang solid, persoalan perumahan dapat diselesaikan secara komprehensif.
Kebijakan perumahan juga harus berpijak pada keadilan sosial dan nilai kemanusiaan. Rumah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar warga negara. Program pembangunan perumahan harus menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak hanya kelompok mampu. Integrasi fasilitas publik seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik menjadi kunci agar hunian tidak hanya layak, tetapi juga hidup dan produktif. Seperti dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi memperluas kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan menentukan masa depan mereka sendiri.
Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya meyakini masa depan perumahan di Lampung ditentukan oleh kemauan kolektif dalam reformasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan memperluas program bantuan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Penyederhanaan perizinan dan reformasi tata ruang mendesak dilakukan agar investasi mengalir cepat dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat dalam setiap tahap pembangunan untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Masa depan perumahan di Lampung mencerminkan arah pembangunan provinsi ini. Jika dikelola dengan visi yang berkeadilan, Lampung dapat menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa akan tumbuh selaras, dan setiap keluarga memiliki kesempatan untuk hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Sudah saatnya Lampung tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan—di mana setiap warga memiliki tempat tinggal aman, sehat, dan bermartabat.***











