PANTAU FINANCE– Polemik anggaran kembali menghantam pendidikan di Provinsi Lampung. Pemerintah pusat memutuskan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Lampung senilai Rp580 miliar untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan soal efisiensi serapan anggaran dan kesejahteraan pendidikan di daerah.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya, pemangkasan ini disebabkan rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah daerah. “Serapan anggaran yang tidak maksimal menjadi alasan global pemangkasan TKD Lampung,” ungkapnya. Namun, keputusan ini memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku pendidikan karena faktanya banyak sekolah swasta di Lampung yang masih menunggu dukungan dana operasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan kondisi yang lebih rinci. Ia menyebutkan bahwa SMA dan SMK swasta di seluruh provinsi Lampung sama sekali tidak menerima bantuan BOSDA pada tahun 2025. Selain itu, untuk tahun 2026, mereka juga dipastikan tidak akan menerima BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA, tapi hanya untuk sekolah negeri,” kata Thomas, Selasa, 9 September 2025, saat menghadiri kegiatan di Tubaba.
Menurut Thomas, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama. Pemerintah provinsi harus memprioritaskan sekolah negeri sebagai bagian dari pelayanan dasar wajib. Namun, keputusan ini meninggalkan pertanyaan besar: bagaimana nasib sekolah swasta yang juga menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dan melayani ratusan ribu siswa?
Situasi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Praktis, pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat mengurangi kemampuan Pemprov Lampung untuk menyalurkan bantuan pendidikan secara merata. Padahal, sekolah swasta memainkan peran penting dalam memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah yang masih minim fasilitas. Ketiadaan BOSDA dan BOP untuk swasta berpotensi memperburuk ketimpangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Pakar pendidikan juga menyoroti ketidakseimbangan ini. “Jika serapan anggaran jadi alasan pemangkasan, seharusnya ada evaluasi yang lebih mendalam, termasuk dukungan untuk meningkatkan kapasitas pemanfaatan dana di daerah, bukan langsung memangkasnya. Sekolah swasta tetap bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pendidikan layak,” ujar seorang akademisi dari Universitas Lampung.
Dengan kondisi ini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemprov Lampung agar pemangkasan TKD tidak berujung pada stagnasi kualitas pendidikan, terutama bagi siswa di sekolah swasta. Terlebih lagi, anggaran yang tersisa dari APBD harus bisa dimaksimalkan untuk mendukung semua jenjang pendidikan agar akses dan mutu pendidikan tetap terjaga.
Fenomena ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah pusat dan daerah: penyaluran dana pendidikan tidak boleh hanya mengandalkan serapan yang cepat, tetapi harus mempertimbangkan keadilan dan keberlanjutan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.***










