PANTAU FINANCE– Kota Tapis Berseri tengah bergolak. Publik menyoroti kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana setelah muncul dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Sekolah Siger, lembaga pendidikan yang disebut beroperasi tanpa izin resmi. Isu ini tak hanya menjadi perbincangan di tingkat lokal, tetapi mulai menyita perhatian publik secara nasional. Muncul desakan agar DPRD Kota Bandar Lampung bergerak cepat dan berani mengambil langkah hukum yang dapat mengubah sejarah politik di Lampung.
Kasus ini mencuat ketika diketahui bahwa Sekolah Siger telah menggelar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung selama lebih dari satu bulan, meski belum memiliki izin operasional. Fakta tersebut menjadi sorotan utama karena bertentangan dengan aturan pendirian lembaga pendidikan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional dan daerah.
Pegawai pelayanan administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, menjelaskan bahwa setiap pendirian lembaga pendidikan wajib melalui prosedur yang jelas dan sesuai hukum. “Pendiri atau pemilik yayasan harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan DPMPTSP. Sekolah baru bisa beroperasi jika sudah memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan, serta manajemen pendidikan yang lengkap dari kepala sekolah hingga kurikulum,” ujarnya pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Danny menambahkan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 pasal 1 ayat 1 dan pasal 7. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum. Hal ini menjadi dasar kuat bagi munculnya indikasi bahwa penyelenggaraan Sekolah Siger tidak memenuhi syarat legalitas yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 pasal 2 bab 3, kewenangan untuk mengelola dan membina pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SMA Swasta Siger belum menyerahkan dokumen perizinan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tersebut.
Thomas Amirico, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, juga mengakui bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin resmi. “Enggak, kan belum berizin. Rencananya baru tahun depan,” katanya pada 17 September 2025 saat ditanya mengenai keikutsertaan SMA Swasta Siger dalam rapat koordinasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pihak yang menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.
Indikasi pelanggaran tersebut membuat banyak pihak mulai menyoroti posisi Wali Kota Eva Dwiana. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menjalankan seluruh peraturan dan perundang-undangan dengan jujur serta bertanggung jawab. Bila ditemukan pelanggaran, maka DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Mahkamah Agung.
Pengamat hukum dan politik daerah menilai, jika DPRD Bandar Lampung berani membawa kasus ini ke jalur hukum dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, maka langkah itu dapat menciptakan sejarah besar di Provinsi Lampung. Situasi ini diibaratkan seperti kasus Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, yang dulu diberhentikan karena pelanggaran etik dan hukum yang menyita perhatian publik nasional.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung. Masyarakat menanti apakah para wakil rakyat berani mengambil langkah bersejarah untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Jika DPRD berhasil membawa indikasi ini ke Mahkamah Agung dan Presiden atau Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian Eva Dwiana, maka peristiwa tersebut akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik Lampung.
Selain itu, kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan daerah. Jika terbukti adanya penyimpangan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan swasta di Bandar Lampung. Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng wajah pendidikan dan pemerintahan di masa depan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, publik kini menunggu keberanian DPRD untuk bertindak. Apakah mereka akan memihak pada kebenaran dan hukum, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini tenggelam di tengah hiruk-pikuk politik lokal? Jika langkah berani itu diambil, sejarah baru akan terukir di Sang Bumi Ruwa Jurai — menandai berakhirnya era kepemimpinan yang dinilai penuh kontroversi di Kota Bandar Lampung.***











