• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, October 11, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Publik Menunggu Klarifikasi Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan

MeldabyMelda
October 24, 2025
in Berita
A A
Publik Menunggu Klarifikasi Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Skandal penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus memicu pertanyaan publik. Tiga pejabat perusahaan ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung sejak Senin, 22 September 2025, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai dasar hukum dan mekanisme pengelolaan dana yang menjadi pemicu penahanan tersebut.

Berdasarkan informasi dari konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya pada 22 September 2025, penahanan awal ditetapkan untuk 20 hari ke depan. Namun, kenyataannya penahanan telah memasuki bulan kedua. Publik pun mempertanyakan apakah ada perpanjangan penahanan resmi dan dasar hukum yang jelas di balik keputusan itu.

Isu utama yang ramai diperbincangkan adalah dugaan kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB. Diketahui, perusahaan hanya menerima 5% dari total PI karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Meski angka kerugian yang beredar sekitar Rp 200 miliar, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana kerugian itu dihitung, kronologi terjadinya, dan siapa yang bertanggung jawab.

BeritaTerkait

Rakernas HIMPERRA 2026 Soroti Perubahan Tata Ruang yang Berdampak pada Lahan Perumahan

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Aspidsus Armen Wijaya hanya menyampaikan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Namun, informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengelolaan dana PI 10% atau mekanisme keuangan yang dianggap merugikan negara tidak dijelaskan. Hal ini menimbulkan kebingungan, karena masyarakat dan kalangan praktisi migas tidak menemukan aturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD.

Para pengamat hukum dan sektor migas menyoroti perlunya transparansi dari Kejati Lampung. Pengelolaan dana PI 10% idealnya memiliki pedoman yang jelas, mulai dari perhitungan, alokasi, hingga pelaporan. “Jika Kejati Lampung ingin menjadikan kasus ini role model pemberantasan korupsi pengelolaan PI 10% di Indonesia, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang benar,” kata seorang praktisi hukum dari Lampung.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan logika penetapan tersangka sementara aturan pengelolaan dana PI 10% belum jelas. Ada kekhawatiran bahwa kasus ini justru menjadi “kelinci percobaan” untuk menguji batasan hukum, bukan sebagai contoh pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi mengenai:

Bagaimana mekanisme pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB dan BUMD terkait.
Dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.
Dokumen dan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam penetapan tersangka.
Langkah Kejati Lampung untuk mengedukasi publik tentang tata kelola PI 10% yang benar.

Publik berharap, persidangan kasus ini tidak hanya menjadi drama hukum, tetapi juga sarana transparansi dan edukasi bagi pengelolaan dana negara, terutama dana PI 10% yang menjadi sumber pendapatan daerah dari eksplorasi dan eksploitasi migas. Kejelasan dari Kejati Lampung dinilai krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mencegah kesalahpahaman terkait dugaan kerugian negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan, Kasus BUMD Lampung Jadi Sorotan Nasional

Next Post

Skandal “Kembar Ganda” Walikota Bandarlampung: FML Tuding Mafia Hukum Lindungi Pejabat, Integritas Mabes Polri Terancam!

Next Post
Skandal “Kembar Ganda” Walikota Bandarlampung: FML Tuding Mafia Hukum Lindungi Pejabat, Integritas Mabes Polri Terancam!

Skandal “Kembar Ganda” Walikota Bandarlampung: FML Tuding Mafia Hukum Lindungi Pejabat, Integritas Mabes Polri Terancam!

Skandal PT LEB: Ketika Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Eksperimen Hukum” Tanpa Dasar Regulasi Jelas

Skandal PT LEB: Ketika Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Eksperimen Hukum” Tanpa Dasar Regulasi Jelas

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Anak Sehat, Tapi Juga Bikin Ekonomi Naik Daun!

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Nggak Cuma Bikin Anak Sehat, Tapi Juga Bikin Ekonomi Naik Daun!

Pemprov Lampung Apresiasi Mathla’ul Anwar: Pendidikan, Dakwah, dan Desa Makin Kuat

Pemprov Lampung Apresiasi Mathla’ul Anwar: Pendidikan, Dakwah, dan Desa Makin Kuat

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Rakernas HIMPERRA 2026 Soroti Perubahan Tata Ruang yang Berdampak pada Lahan Perumahan

Rakernas HIMPERRA 2026 Soroti Perubahan Tata Ruang yang Berdampak pada Lahan Perumahan

October 11, 2026
Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

October 9, 2026
Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

October 8, 2026
Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

October 5, 2026
Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

October 4, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In