PANTAU FINANCE– Skandal penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus memicu pertanyaan publik. Tiga pejabat perusahaan ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung sejak Senin, 22 September 2025, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai dasar hukum dan mekanisme pengelolaan dana yang menjadi pemicu penahanan tersebut.
Berdasarkan informasi dari konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya pada 22 September 2025, penahanan awal ditetapkan untuk 20 hari ke depan. Namun, kenyataannya penahanan telah memasuki bulan kedua. Publik pun mempertanyakan apakah ada perpanjangan penahanan resmi dan dasar hukum yang jelas di balik keputusan itu.
Isu utama yang ramai diperbincangkan adalah dugaan kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB. Diketahui, perusahaan hanya menerima 5% dari total PI karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Meski angka kerugian yang beredar sekitar Rp 200 miliar, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana kerugian itu dihitung, kronologi terjadinya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Aspidsus Armen Wijaya hanya menyampaikan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Namun, informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengelolaan dana PI 10% atau mekanisme keuangan yang dianggap merugikan negara tidak dijelaskan. Hal ini menimbulkan kebingungan, karena masyarakat dan kalangan praktisi migas tidak menemukan aturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD.
Para pengamat hukum dan sektor migas menyoroti perlunya transparansi dari Kejati Lampung. Pengelolaan dana PI 10% idealnya memiliki pedoman yang jelas, mulai dari perhitungan, alokasi, hingga pelaporan. “Jika Kejati Lampung ingin menjadikan kasus ini role model pemberantasan korupsi pengelolaan PI 10% di Indonesia, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang benar,” kata seorang praktisi hukum dari Lampung.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan logika penetapan tersangka sementara aturan pengelolaan dana PI 10% belum jelas. Ada kekhawatiran bahwa kasus ini justru menjadi “kelinci percobaan” untuk menguji batasan hukum, bukan sebagai contoh pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi mengenai:
Bagaimana mekanisme pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB dan BUMD terkait.
Dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.
Dokumen dan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam penetapan tersangka.
Langkah Kejati Lampung untuk mengedukasi publik tentang tata kelola PI 10% yang benar.
Publik berharap, persidangan kasus ini tidak hanya menjadi drama hukum, tetapi juga sarana transparansi dan edukasi bagi pengelolaan dana negara, terutama dana PI 10% yang menjadi sumber pendapatan daerah dari eksplorasi dan eksploitasi migas. Kejelasan dari Kejati Lampung dinilai krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mencegah kesalahpahaman terkait dugaan kerugian negara.***











