• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, October 12, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Pendidikan Keuangan

Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru Mulai Tahun 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 7, 2024
in Pendidikan Keuangan
A A
Kabar Baik! Mulai Mei 2024, PNS Akan Nikmati Tambahan Tunjangan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE -Tahun 2024 menjadi titik awal berlakunya keputusan pemerintah terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru.

Keputusan ini mengikat bagi seluruh PPPK di Indonesia, menuntut ketaatan pada peraturan tanpa pengecualian.

Pasal 55 dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum terbaru terkait waktu berakhirnya masa kerja PPPK.

BeritaTerkait

Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

Belajar Mandiri Jadi Kebiasaan, Jeselyne Charissa Bawa Pulang Prestasi Nasional

Bidik Kursi Rektor Unila, Budiyono Usung Gagasan Kampus yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Berikut adalah batasan usia yang ditetapkan:

a. 60 Tahun

PPPK yang menjabat di level Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diwajibkan untuk mengakhiri masa kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

b. 58 Tahun

PPPK yang menduduki jabatan sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana harus mengakhiri masa kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.

c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Bagi PPPK yang menjabat dalam jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan yang berlaku.***
***

Tags: PPPKUU ASN
ShareTweetSendShare
Previous Post

Inilah Detail Tunjangan Uang Makan PNS yang Ditingkatkan Beserta Golongannya

Next Post

Kenaikan Gaji PPPK Hingga 8 Persen: Rincian Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan

Next Post
Begini Cara Pendataan Susulan Non ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

Kenaikan Gaji PPPK Hingga 8 Persen: Rincian Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan

3 Kandidat Potensial di Pilgub Kalsel 2024 yang Jadi Sorotan Parpol

Gemilangnya Umar Ahmad di Panggung Politik Lampung 2024

Pemerintah Berikan Gratis Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis Ini: Wakaf

Pemerintah Berikan Gratis Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis Ini: Wakaf

Cara Bayar Tol tanpa Kartu E-Toll Terbaru 2024: Praktis dan Efisien

Cara Bayar Tol tanpa Kartu E-Toll Terbaru 2024: Praktis dan Efisien

Mudah! Ini Cara Terbaru Cek Kekayaan Pejabat di LHKPN Secara Online Tahun 2024

Mudah! Ini Cara Terbaru Cek Kekayaan Pejabat di LHKPN Secara Online Tahun 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Rakernas HIMPERRA 2026 Soroti Perubahan Tata Ruang yang Berdampak pada Lahan Perumahan

Rakernas HIMPERRA 2026 Soroti Perubahan Tata Ruang yang Berdampak pada Lahan Perumahan

October 11, 2026
Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

October 9, 2026
Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

October 8, 2026
Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

October 5, 2026
Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

October 4, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In