PANTAU FINANCE -Tahun 2024 menjadi titik awal berlakunya keputusan pemerintah terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru.
Keputusan ini mengikat bagi seluruh PPPK di Indonesia, menuntut ketaatan pada peraturan tanpa pengecualian.
Pasal 55 dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum terbaru terkait waktu berakhirnya masa kerja PPPK.
Berikut adalah batasan usia yang ditetapkan:
a. 60 Tahun
PPPK yang menjabat di level Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diwajibkan untuk mengakhiri masa kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.
b. 58 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana harus mengakhiri masa kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Bagi PPPK yang menjabat dalam jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan yang berlaku.***
***










