PANTAU FINANCE -Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi meningkatkan tunjangan uang makan PNS, dan berikut adalah rinciannya.
Kenaikan tunjangan ini menjadi berita yang menggembirakan, terutama bagi PNS yang bekerja di daerah terpencil atau di daerah 3T.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kualitas kerja para abdi negara.
Berikut adalah rincian tunjangan uang makan PNS yang telah ditingkatkan, lengkap dengan golongannya:
– Golongan I: Mendapat tunjangan sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan II: Mendapat tunjangan sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan III: Mendapat tunjangan sebesar Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Mendapat tunjangan sebesar Rp41.000 per hari
Sebagai contoh, seorang PNS yang tergolong dalam golongan IV akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.
Perhitungannya sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (biasanya 22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.***










