• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, August 27, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Pendidikan Keuangan

Inilah Detail Tunjangan Uang Makan PNS yang Ditingkatkan Beserta Golongannya

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 7, 2024
in Pendidikan Keuangan
A A
Ketentuan Baru Rekrutmen CPNS 2024: Fresh Graduate Dilarang di Formasi Tertentu
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE -Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi meningkatkan tunjangan uang makan PNS, dan berikut adalah rinciannya.

Kenaikan tunjangan ini menjadi berita yang menggembirakan, terutama bagi PNS yang bekerja di daerah terpencil atau di daerah 3T.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kualitas kerja para abdi negara.

BeritaTerkait

Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

34 Provinsi Sudah Terbentuk, FKKS Metro Kini Resmi Dilantik

Demi Persatuan Pendidikan, MKKS Lamsel Diminta Libatkan Sekolah Swasta

Berikut adalah rincian tunjangan uang makan PNS yang telah ditingkatkan, lengkap dengan golongannya:

– Golongan I: Mendapat tunjangan sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan II: Mendapat tunjangan sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan III: Mendapat tunjangan sebesar Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Mendapat tunjangan sebesar Rp41.000 per hari

Sebagai contoh, seorang PNS yang tergolong dalam golongan IV akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.

Perhitungannya sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (biasanya 22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.

Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.***

Tags: Peraturan Menteri KeuanganPNSTunjangan Uang Makan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Lampung Terungkap: Siapa Mereka?

Next Post

Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru Mulai Tahun 2024

Next Post
Kabar Baik! Mulai Mei 2024, PNS Akan Nikmati Tambahan Tunjangan

Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru Mulai Tahun 2024

Begini Cara Pendataan Susulan Non ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

Kenaikan Gaji PPPK Hingga 8 Persen: Rincian Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan

3 Kandidat Potensial di Pilgub Kalsel 2024 yang Jadi Sorotan Parpol

Gemilangnya Umar Ahmad di Panggung Politik Lampung 2024

Pemerintah Berikan Gratis Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis Ini: Wakaf

Pemerintah Berikan Gratis Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis Ini: Wakaf

Cara Bayar Tol tanpa Kartu E-Toll Terbaru 2024: Praktis dan Efisien

Cara Bayar Tol tanpa Kartu E-Toll Terbaru 2024: Praktis dan Efisien

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Aspirasi PGK Belum Terjawab, Cahya: Mari Duduk Bersama Cari Solusi

Aspirasi PGK Belum Terjawab, Cahya: Mari Duduk Bersama Cari Solusi

August 26, 2026
FKSS Lampung Selatan Ajukan 13 Kepala Sekolah Swasta, Kepengurusan MKKS Tak Kunjung Berubah

FKSS Lampung Selatan Ajukan 13 Kepala Sekolah Swasta, Kepengurusan MKKS Tak Kunjung Berubah

August 26, 2026
Dari Tari Melinting hingga Desa Wisata, Thomas Amirico Dorong Budaya Lampung Naik Kelas

Dari Tari Melinting hingga Desa Wisata, Thomas Amirico Dorong Budaya Lampung Naik Kelas

August 26, 2026
PGK Tagih Respons DPRD Way Kanan: Jangan Abaikan Aspirasi Masyarakat

PGK Tagih Respons DPRD Way Kanan: Jangan Abaikan Aspirasi Masyarakat

August 26, 2026
Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

Pendidikan Swasta di Metro Dapat Dukungan Wali Kota, Inovasi Jadi Kunci

August 20, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In