PANTAU FINANCE -Kementerian Sosial mengambil langkah terbaru dengan melakukan pembaharuan data penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini tidak hanya mempengaruhi penerima manfaat secara langsung, tetapi juga berpotensi menghasilkan perubahan dalam penerimaan bantuan sosial.
Pembaharuan data ini dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yang menjadi sumber informasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai status mereka dalam menerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH, Mitigasi, Sembako, dan lainnya.
Tri Rismaharini, Menteri Sosial, menekankan pentingnya antisipasi terhadap penyimpangan dalam penerimaan bantuan sosial, yang kemudian diwujudkan dalam transparansi pengusulan penerima bantuan sosial.
Pembaharuan DTKS melibatkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan mekanisme yang lebih efisien dan transparan.
Perubahan signifikan dalam pembaharuan data DTKS termasuk peningkatan frekuensi pembaruan dari sekali setiap enam bulan menjadi sekali setiap bulan.
Selain itu, proses pengusulan penerima bantuan akan lebih terbuka melalui musyawarah di tingkat kelurahan dan desa.
Melalui upaya ini, Menteri Sosial bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan efisien, serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada sekitar 40% penerima bantuan dengan status ekonomi dan kesejahteraan sosial terendah.
Ini menandai langkah maju dalam memastikan distribusi bansos yang lebih akurat dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.***











