PANTAU FINANCE —Menteri Sosial Tri Rismaharini memimpin langkah inovatif dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Inisiatif pembaruan ini menjadi bagian dari upaya keras Rismaharini untuk menghadirkan kesegaran dalam data DTKS, menekankan pentingnya agar penerima manfaat tidak terlena dalam ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Pembaruan data ini juga dirancang untuk memberikan kesempatan merata kepada masyarakat yang memenuhi syarat menjadi penerima manfaat baru dari program bantuan sosial pemerintah.
Tri Risma menjelaskan bahwa proses pembaharuan data melibatkan KPK dan Satuan Tugas Khusus, yang akan bertugas merumuskan mekanisme yang tepat untuk pembaruan ini.
Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah usulan agar data penerima bantuan sosial dapat diperbarui setiap bulan melalui musyawarah di tingkat kelurahan dan desa.
Sebelumnya, pembaruan data DTKS hanya dilakukan setiap enam bulan sekali, yang dianggap terlalu jarang mengingat dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Dengan perubahan ini, pembaruan data DTKS akan menjadi lebih responsif, dilakukan setiap bulan untuk memastikan pemerataan dan mencegah penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial.***











