Jakarta, Pantau Finance – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life bersama pemegang saham pengendali (PSP) untuk membentuk tim likuidasi sebelum batas waktu 23 Juli 2023. Tim likuidasi ini telah terbentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sudah dilaporkan ke OJK.
Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life, Benny Wullur, menyatakan bahwa likuidasi menjadi salah satu cara terbaik dan menjadi fokus utama untuk menyelesaikan kasus Kresna Life. Namun, dia menekankan pentingnya agar tim likuidasi dapat menerapkan keadilan bagi pemegang polis.
Benny berpendapat bahwa selama pengusaha tetap kooperatif, peluang perundingan dan perdamaian masih ada. Dia melihat bahwa masuknya Huakanala Hubudi sebagai anggota tim likuidasi atas usulan pihak pempol pada RUPS menandakan bahwa Kresna Life masih memiliki iktikad baik. Hal ini berbeda dengan kasus Wanaartha Life, di mana tim likuidasi dipilih secara mandiri tanpa mengakomodasi usulan nasabah.
Mengenai gugatan pemegang polis terhadap OJK, Benny mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu respons dari OJK terkait keputusan tim likuidasi. Benny menjelaskan bahwa pemegang polis telah menunjuk Huakanala sebagai anggota tim likuidasi dan perlu persetujuan dari OJK.
Jika usulan pemegang polis untuk anggota tim likuidasi ditolak OJK, Benny menyatakan tidak ragu untuk mengajukan gugatan, karena ada dugaan diskriminasi dan ketidakadilan. Opsi gugatan akan ditunda sementara waktu, sambil mencatat bahwa sudah ada ratusan pemegang polis yang mendukung opsi tersebut dengan mengirimkan dukungan kuasa ke kantor hukum.
Benny berharap bahwa OJK akan segera mengeluarkan keputusan terkait tim likuidasi dalam minggu ini. Selain opsi likuidasi, pemegang polis Kresna Life juga terbuka untuk menerima usulan atau solusi terbaik lainnya guna menyelesaikan permasalahan ini.








