PANTAU FINANCE- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro kembali menjadi sorotan setelah keluarga mahasiswa Dianty Khairunisa mengungkapkan bahwa ijazah lulusan tersebut tertahan selama tiga tahun meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Penahanan ijazah ini memunculkan keresahan karena dianggap menghambat pengembangan karier profesi dan hak mahasiswa sebagai peserta didik.
Keluarga Dianty menegaskan, hingga Sabtu, 13 Desember 2025, pihak kampus belum menyerahkan ijazah meskipun semua prosedur akademik telah dilalui. “Hingga kini ijazahnya belum juga diserahkan oleh pihak kampus. Artinya, ijazah tersebut telah ditahan selama kurang lebih tiga tahun,” kata pihak keluarga. Mereka membantah alasan kampus yang menyatakan nilai praktik di RS Ahmad Yani Metro belum diterima, karena konfirmasi dari rumah sakit memastikan bahwa nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, sudah diserahkan ke pihak kampus.
Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, didampingi Humas Haidir, menjelaskan pada Senin, 16 Desember, bahwa kampus selalu terbuka bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya. Namun, menurut Hikmah, mahasiswa bersangkutan jarang hadir untuk mengurus administrasi ijazah, dan pihak kampus justru sering diintervensi oleh pihak eksternal. “Kampus tidak pernah menahan ijazah Dianty. Yang ada adalah praktik yang belum dijalani sebagai syarat kelulusan. Dalam pendidikan kebidanan, kehadiran 100% di praktik adalah syarat utama, karena 60% pendidikan berbasis praktik,” jelas Hikmah.
Hikmah menambahkan, Dianty tidak hadir pada tanggal 20 November saat jadwal dinas malam dan menolak mengganti praktik pada tanggal 21 dengan alasan masih sakit. Pihak kampus meminta surat keterangan medis resmi, namun Dianty tidak dapat membuktikan. Nilai praktik yang diterima berbeda jauh dari teman sekelasnya, sehingga kampus menetapkan syarat magang tambahan selama dua bulan untuk melengkapi pendidikannya. “Kami tetap bijaksana dan memberikan kesempatan magang dua bulan supaya ia memenuhi syarat kelulusan,” kata Hikmah.
Di sisi lain, keluarga menilai bahwa mahasiswa yang telah lulus yudisium dan wisuda seharusnya berhak menerima ijazah tanpa syarat tambahan. Praktisi hukum Ardian SH, MH menegaskan bahwa penahanan ijazah lulusan yang telah memenuhi syarat kelulusan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum jelas melanggar administrasi pendidikan,” ujarnya.
Hikmah juga menekankan, kampus siap menghadapi persoalan ini secara hukum. Ia menyoroti adanya pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty saat proses revisi berkas akademik. “Bukti pemalsuan ada dan kami simpan sebagai arsip. Setiap persoalan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan perasaan,” ujarnya.
Keluarga Dianty mengungkapkan dampak yang dialami mahasiswi, mulai dari tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja, hingga kerugian psikologis selama tiga tahun. Mereka menuntut penyelesaian transparan dan menegaskan hak mahasiswa untuk menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN jika masalah tidak diselesaikan.
Dengan situasi ini, persoalan ijazah Dianty menyoroti pentingnya prosedur yang jelas, komunikasi antara kampus dan mahasiswa, serta perlindungan hak lulusan agar tidak mengalami kerugian berkepanjangan. Pihak kampus menegaskan keterbukaan, tetapi persyaratan praktik dan administrasi tetap menjadi tanggung jawab mahasiswa.***










